Zakat Penghasilan: Syarat, Nishab, dan Cara Menghitungnya | lintas86.com

Zakat Penghasilan: Syarat, Nishab, dan Cara Menghitungnya


Apakah Sahabat sudah tahu?

Ternyata penghasilan yang kita dapatkan dari hasil kerja kita selama 1 bulan ada zakat yang harus dikeluarkan.

Zakat Penghasilan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu yang memiliki penghasilan yang mencapai nishab. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa penghasilan yang kita dapatkan bersih dari dosa dan halal, serta memperhatikan hak orang lain yang berhak atas harta tersebut.

Dalam Islam, zakat memiliki peran yang sangat penting dalam membangun keadilan sosial dan membantu sesama yang membutuhkan. Dengan membayar zakat penghasilan, kita ikut berpartisipasi dalam upaya memerangi kemiskinan dan mempererat tali sosial antar umat manusia.

Namun, masih banyak orang yang belum mengetahui kewajiban zakat penghasilan ini. Padahal, jika dihitung dengan benar, zakat penghasilan bisa memberi dampak signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, penting bagi kita sebagai umat Muslim untuk lebih memahami dan mempelajari aturan dan perhitungan zakat penghasilan. Kita juga harus lebih peduli dalam melaksanakan kewajiban zakat ini, baik dengan mengkalkulasi penghasilan kita secara tepat, mencari informasi tentang zakat penghasilan, dan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh.

Selain itu, hendaknya pemerintah juga memberikan sosialisasi yang lebih luas mengenai zakat penghasilan ini. Melalui sosialisasi yang tepat dan efektif, diharapkan masyarakat akan lebih sadar akan kewajiban zakat penghasilan dan melaksanakannya dengan benar.

Dengan memenuhi kewajiban zakat penghasilan, kita juga bisa meraih keberkahan dalam hidup dan mendapatkan pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT. Oleh karena itu, marilah kita tingkatkan kesadaran dan pemahaman kita tentang pentingnya zakat penghasilan, serta melaksanakannya sebagai ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam. (sumber islampos)
 

Syarat Harta yang Wajib Zakat Penghasilan

  1. Harta Pendapatan / Profesi mempunyai nilai ekonomiyaitu nilai tukar, bukan sesuatu yang gratis untuk mendapatkannya boleh dibantu dengan imbalan kecuali kalau sesuatu itu di tabarru’ kan.
  2. Harta Pendapatan /Profesi disukai semua orangbahkan banyak yang memerlukannya.
  3. Harta Profesi yang dizakati adalah harta dibenarkan pemanfatannya secara syar’i. Karena termasuk ke dalam kriteria harta atau maal, maka harta yang didapatkan dari hasil profesi termasuk ke dalam jenis harta yang wajib dizakati. Bahkan pada kenyataannya pendapatan seseorang dari hasil profesi jauh lebih banyak dari pada pendapatan hasil pertanian, khususnya di negara-negara non-agraris.

 

Nishab Zakat Penghasilan

Ada banyak jenis profesi di Indonesia dengan pendapatan rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

 

Nishab Zakat Penghasilan

85 gram emas

Kadar Zakat Penghasilan

2,5%

Haul

1 tahun


Cara menghitung Zakat Penghasilan:

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh:

Jika harga emas pada hari ini atau saat zakat ditunaikan sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Penghasilan Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilanFulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url