LBH GARDA YUSTISIA Sukses Adakan Kajian Hukum Perdata Untuk Calon Advokat, Advokat Magang dan Advokat | lintas86.com

LBH GARDA YUSTISIA Sukses Adakan Kajian Hukum Perdata Untuk Calon Advokat, Advokat Magang dan Advokat


lintas86.com, Ponorogo - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GARDA YUSTISIA Ponorogo mengadakan Program Kajian Hukum Perdata di Warock Kafe. Sabtu, (23/9/2023) 

Acara tersebut diikuti oleh sekitar 25 calon advokat, advokat magang, dan advokat dari berbagai daerah, seperti Kabupaten Ponorogo, Magetan, Madiun, dan bahkan dari Sidoarjo.

Ernawati, SH, MH, Senior Advokat dan Direktur LBH GARDA YUSTISIA Ponorogo, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan acara dari LBH GARDA YUSTISIA dan mengangkat l tema "Permasalahan Surat Kuasa Dan Teknik Praktis Penyusunan Surat Gugatan".
 
"Surat kuasa dan penyusunan surat gugatan merupakan hal yang penting namun seringkali menghadapi permasalahan yang dapat menyebabkan perkara menjadi tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kajian ini membahas strategi dalam menyusun gugatan,". Ungkapnya

"Ide untuk mengadakan kajian ini muncul setelah adanya kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) gelombang 2 dari UNIDA, di mana para peserta harus mengikuti ujian profesi advokat dan mencari tempat magang. Beberapa peserta kemudian datang ke LBH GARDA YUSTISIA, sehingga muncul ide untuk mengadakan kajian ini sebagai bentuk bantuan dan persiapan bagi para calon advokat,". Jelasnya
 
"Kami berharap, ilmu yang disampaikan dalam kajian ini dapat bermanfaat bagi semua peserta,". Tambahnya

Sementara itu, Amin Maarif, peserta kajian asal Sidoarjo, menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini oleh LBH Garda Yustisia Ponorogo. 

"Jarang ada LBH yang mengadakan kajian seperti ini. Ia mengungkapkan bahwa acara ini sangat membantu bagi para calon advokat, advokat magang, dan advokat dalam memperoleh materi yang bermanfaat. Ia berharap agar acara seperti kajian dan diskusi ini dapat berkelanjutan di masa depan,". Ungkapnya. (min)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url