Pengurus PMI yang Ikut Pemilu Cuti dari Jabatan
Dengan ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka para calon legislatif (caleg) yang merupakan pengurus PMI harus mengambil cuti dari jabatannya di PMI.
Dikutip dalam wawancara dengan RRI, mantan Bupati Agam dua periode ini menyatakan bahwa pengurus PMI yang saat ini menjadi caleg harus melepaskan diri dan keterikatannya dengan Palang Merah Indonesia (PMI).
Dikutip dalam wawancara dengan RRI, mantan Bupati Agam dua periode ini menyatakan bahwa pengurus PMI yang saat ini menjadi caleg harus melepaskan diri dan keterikatannya dengan Palang Merah Indonesia (PMI).
Hal ini dilakukan agar PMI tidak terlibat dalam pelanggaran hukum yang mungkin dilakukan oleh oknum pengurus PMI yang maju sebagai calon anggota dewan.
H. Aristo Munandar mengatakan bahwa ada beberapa pengurus di jajaran PMI dari tingkat provinsi hingga ke beberapa kabupaten/kota di Sumatera Barat yang ikut dalam pemilu serentak tahun ini, jumlahnya cukup banyak, yaitu lebih dari 30 orang.
H. Aristo Munandar mengatakan bahwa ada beberapa pengurus di jajaran PMI dari tingkat provinsi hingga ke beberapa kabupaten/kota di Sumatera Barat yang ikut dalam pemilu serentak tahun ini, jumlahnya cukup banyak, yaitu lebih dari 30 orang.
"Ada yang di Solok, di Bukittinggi, di PMI Provinsi ada pengurus PMI yang ikut menjadi caleg, kalau tidak salah jumlahnya 34 atau 38 orang. Mereka sudah cuti dari kepengurusan di PMI hingga pemilu ini berakhir," ujarnya.
Jika ada Ketua PMI di kabupaten/kota yang terpilih sebagai Calon Legislatif, maka jabatan ketua tersebut akan diserahkan kepada pengurus lain.
Jika ada Ketua PMI di kabupaten/kota yang terpilih sebagai Calon Legislatif, maka jabatan ketua tersebut akan diserahkan kepada pengurus lain.
Dengan demikian, akan ada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI yang menjabat selama figure ketua PMI yang menjadi caleg melaksanakan masa cutinya. (min)