Peran dan Tugas Panwaslu 2024
lintas86.com, Ponorogo - Pengawas Pemilu (Panwaslu) di TPS pada Pemilu 2024. Panwaslu memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
Masing-masing TPS, nantinya akan diawasi oleh satu orang pengawas pemilu.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.
Mengutip Perbawaslu, pengawas TPS itu dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwascam. Masing-masing di setiap TPS, pengawas TPS disediakan berjumlah 1 (satu) orang.
Berikut peran dan tugas Panwaslu Pemilu 2024 di TPS:
• Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
• Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;
• Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;
• Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
• Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan di TPS, Pengawas TPS dapat melakukan:
• Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 (satu) wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
• Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
• Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL;
• Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL
• Koordinasi dan konsultasi yang dimaksud tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan dan/atau untuk kepentingan penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu atau Pemilihan.
• Dalam hal Pengawas TPS melakukan koordinasi, dilakukan setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
• Sementara itu, dalam hal Pengawas TPS berhalangan akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, maka Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan dengan berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis agar tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (min)