Polres Ponorogo Berhasil Ringkus Pembunuh di Malam Tahun Baru | lintas86.com

Polres Ponorogo Berhasil Ringkus Pembunuh di Malam Tahun Baru


lintas86.com, Ponorogo - AP(24) pelaku pembunuhan di Pulung akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Pulung pada Senin siang, 1/1/2024. 

Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri ke hutan perhutani usai melakukan pembunuhan tetangganya sendiri.

"Pelaku inisial AP (24)  menyerahkan diri ke Polsek Pulung."ujar Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, dalam pres riliesnya Selasa, (02/01/2024).

Menurut Kapolres, motif pelaku melakukan pembunuhan kepada tetangganya sendiri bernama Ahmad Suyoto (50) lantaran sakit hati atas perlakuan korban kepada keluarganya hingga ibunya sakit dan masuk rumah sakit.

"Yang menyakitkan pelaku ketika itu pelaku masih bekerja di Kalimantan dan mendapat kabar dari keluarganya jika korban berlaku sewenang-wenang kepada ponakan dan ibunya," jelas Kapolres Anton.

Kronologis nya kata Kapolres Anton pelaku mendengar kabar tidak mengenakan tersebut lalu pelaku memutuskan untuk pulang pada 28 Desember 2023 lalu dan tepatnya pada malam pergantian tahun baru. Pelaku menggelar pesta miras bersama teman-temannya.

Usai pesta miras, pelaku pulang dan ketika sampai di depan rumah korban teringat perlakuan korban kepada keluarganya hingga akhirnya meneriaki korban untuk keluar dan diajak berduel. Bersenjatakan Batang besi si pelaku menghantamkan dada bagian kanan korban hingga korban roboh.

Tapi tak berhenti sampai disitu, korban berusaha melawan dan memiting pelaku dan merebut batang besi lalu menghantamkan balik batang besi kepada pelaku dan akhirnya pelaku pulang ke rumah.

Selang beberapa waktu si pelaku kembali lagi dan menantang korban dengan membawa ompak tiang bendera dan menghantamkan ke dada korban hingga akhirnya korban roboh dan meninggal.

Melihat kejadian tersebut, tetangga korban tak ada yang berani mendekat karena pelaku masih dalam pengaruh minuman keras sampai akhirnya ada warga yang melapor kejadian itu ke Polsek Pulung.

"Mendengar polisi datang ke lokasi. Pelaku pamitan kepada ibunya dan melarikan diri ke hutan,"jlentrehnya.

Di tempat yang sama (AP) tersangka kasus pembunuhan kepada wartawan mengaku sakit hati dengan korban yang beberapa tahun terakhir ini menyakiti keluarganya. Tak terima ulah korban akhirnya dirinya memberanikan diri untuk mengakhir masalah dengan membunuh korban.

Menurut AP perselisihan dengan korban sudah 2 tahun terakhir terkait batas tanah dengan korban. Dimana, pihaknya sudah berusaha menyelesaikan kasus sengketa tanah dengan korban dengan mendatangkan BPN ke lokasi dan mensertifikatkan kebunnya tersebut tapi batas itu tidak diakui oleh korban justru korban mencabuti patok yang sudah ditanam oleh BPN bersama desa.

"Ponakan saya sering dimarahi ketika mengambil sayur di batas tanah itu oleh korban. Katanya mau dipatahkan tangannya kalau masih mengambil tanaman dibatas tanah sengketa," ulas AP.

Atas perbuatan pelaku, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (aw/min)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url