Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pulung, AP Peragakan 40 Adegan
Dalam rekonstruksi ini, pelaku memeragakan sekitar 40 adegan. Dimulai dari saat pelaku melakukan pesta minum-minuman keras dengan teman-temannya, hingga adegan di mana pelaku membunuh korban. Kasatreskrim Polres Ponorogo,
AKP Ryo Perdana, menjelaskan bahwa penganiayaan dilakukan oleh tersangka dalam adegan nomor 9 hingga 40. Menurutnya, adegan yang diperagakan oleh pelaku sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Tersangka juga terlihat sangat kooperatif selama pelaksanaan rekonstruksi.
Dalam kasus ini, korban Ahmad Suyoto meninggal dunia akibat pukulan dengan cor besi pada bagian kepalanya. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengucap salam perpisahan kepada ibunya dan kemudian pergi menenangkan diri di sawah. Pada Senin (8/1) sore, pelaku AP akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Pulung.
Perlu diketahui, awal tahun 2024 telah diwarnai dengan kasus dugaan pembunuhan di RT 02 RW 4 lingkungan Dadapan Dukuh Krajan, Desa Pulung, Ponorogo. Ahmad Suyoto, warga desa setempat, meninggal setelah kepalanya dipukul dengan balok kayu oleh ponakannya sendiri yang berinisial AP.
Dalam kasus ini, korban Ahmad Suyoto meninggal dunia akibat pukulan dengan cor besi pada bagian kepalanya. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengucap salam perpisahan kepada ibunya dan kemudian pergi menenangkan diri di sawah. Pada Senin (8/1) sore, pelaku AP akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Pulung.
Perlu diketahui, awal tahun 2024 telah diwarnai dengan kasus dugaan pembunuhan di RT 02 RW 4 lingkungan Dadapan Dukuh Krajan, Desa Pulung, Ponorogo. Ahmad Suyoto, warga desa setempat, meninggal setelah kepalanya dipukul dengan balok kayu oleh ponakannya sendiri yang berinisial AP.
Peristiwa ini awalnya masih belum jelas penyebabnya, namun berdasarkan keterangan saksi, terdengar adanya cekcok antara pelaku dan korban sebelumnya. Pelaku saat ini dijerat dengan pasal 338 jo. 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (min)