Sudah tahu belum sahabat ? Jika sahabat punya usaha perdagangan hasil yang didapatkan dan diakumulasikan selama 1 tahun wajib, lho dikeluarkan zakatnya!.
Apakah sahabat punya usaha/perdagangan ?
Mengeluarkan zakat dari hasil perdagangan merupakan kewajiban yang diatur dalam agama Islam. Dalam hadits yang disebutkan di atas, Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk mengeluarkan zakat dari segala persiapan untuk berdagang. Ini menunjukkan bahwa zakat perdagangan menjadi bagian integral dari kewajiban beragama.
Hasil dari usaha atau perdaganan yang kita dapatkan dan diakumulasikan selama 1 tahun wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Adapun dalilnya adalah hadits berikut,
“Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” (HR. Abu Dawud)
Dalam menentukan jumlah zakat perdagangan, kita perlu menghitung total modal yang diputar, keuntungan yang didapatkan, piutang yang dapat dicairkan, hutang jatuh tempo, dan kerugian yang dialami. Dalam perhitungan ini, kita dapat mengkonsultasikan dengan ahli zakat atau ulama untuk memastikan jumlah yang tepat.
Mengeluarkan zakat dari hasil perdagangan adalah suatu bentuk kepedulian sosial dan redistribusi kekayaan. Zakat merupakan salah satu cara untuk membantu memberikan keuntungan bagi masyarakat yang memiliki harta yang lebih sedikit. Hal ini juga dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberi kesempatan lebih besar kepada mereka yang kurang mampu.
Jika kita baca sejenak definisi harta usaha atau perdagangan adalah segala sesuatu (kecuali uang) yang dimaksudkan untuk diperjualbelikan guna mencari keuntungan. Harta pedagangan yang dimaksud seperti makanan, pakaian, kendaraan, barang-barang industri, barang tambang, hewan, tanah, bangunan, dan lain-lain.
Sebagai sumber, dapat merujuk kepada kitab-kitab hadits seperti Abu Dawud dan juga mendiskusikannya dengan ulama atau ahli zakat yang memiliki pengetahuan yang lebih mendalam tentang perhitungan zakat perdagangan.
Berapa Nishab Zakat Perdagangan?
Yaitu setara 85 gr emas setelah diakumulasikan 1 tahun dan dikeluarkan sebesar 2,5%.
Cara menghitung Zakat Perdagangan?
Cara Menghitung :
Zakat perdagangan = (Modal yang diputar + Keuntungan + Piutang yang dapat dicairkan) – (Hutang Jatuh Tempo + Kerugian) x 2,5%