Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1445 H, Baznas Ponorogo
Surat putusan Nomor 4/SK/BAZNAS.JATlM/1/2024 tersebut menetapkan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Ponorogo dan instansi serta lembaga pemerintah lainnya diwajibkan untuk menyalurkan zakat, infaq, shodaqoh, dan fidyah ke Kantor BAZNAS Kabupaten Ponorogo.
Adapun ketentuan yang harus dipatuhi dalam menyalurkan zakat fitrah antara lain nishab/zakat sebesar 3 kg beras atau senilai Rp. 42.000,- per jiwa.
Bagi yang berhalangan puasa karena uzur syar'i dan bermaksud menggantinya dengan membayar fidyah, biayanya adalah Rp 15.000,- per hari per jiwa.
Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan sebelum Sholat Idul Fitri 1445 H dan bisa dilakukan mulai tanggal 12 Maret sampai 29 Maret 2024.
Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan sebelum Sholat Idul Fitri 1445 H dan bisa dilakukan mulai tanggal 12 Maret sampai 29 Maret 2024.
Bagi yang membutuhkan konfirmasi atau informasi lebih lanjut, dapat menghubungi nomor 0822-1008-6664.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan proses penyaluran zakat fitrah di Kabupaten Ponorogo dapat dilaksanakan dengan lebih tertib dan efisien.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan proses penyaluran zakat fitrah di Kabupaten Ponorogo dapat dilaksanakan dengan lebih tertib dan efisien.
Semoga masyarakat yang membutuhkan dapat menerima bantuan dengan sebaik-baiknya melalui program zakat yang telah ditetapkan. (baznas/min)