Gerakan Sinergi Reforma Agraria Kabupaten Kudus | lintas86.com

Gerakan Sinergi Reforma Agraria Kabupaten Kudus






lintas86.com, Kudus - Dalam rangka implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bermaksud mengadakan Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan informasi dan narasi Reforma Agraria yang lebih utuh.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus, Bambang Gunawan mengatakan, GSRA dilaksanakan pada Senin (22/4/2024) kemarin melalui luring dan daring oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, dan stakeholder terkait seluruh Indonesia. Sedangkan Kudus, GSRA dilaksanakan di Desa Japan, Kecamatan Dawe.

"Kegiatan tersebut digelar sebagai lokasi pelaksanaan penataan aset dan penataan akses Reforma Agraria melalui kegiatan pemberdayaan tanah yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus," ungkapnya kemarin.

Lebih lanjut, untuk pelaksanaan GSRA Nasional terpusat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang dilanjutkan pembacaan deklarasi Gerakan Sinergi Reforma Agraria oleh seluruh peserta kegiatan. Kemudian dilanjutkan dengan penggabungan puzzle sebagai simbolisasi sinergi dan kolaborasi Reforma Agraria dengan berbagai instansi terkait.

"Untuk penggabungan puzzle di Kudus dilakukan oleh Pj Bupati Kudus yang diwakili oleh Bapak Drs. Adi Sadhono Murwanto, Kepala Kantah Kudus Bambang Gunawan, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian yang diwakili oleh Bapak Ahmad Zusub dan PT Djarum Kudus yang diwakili oleh Bapak Teo Nerianto," bebernya.

Kemudian untuk penataan aset (Asset Reform) telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2018 dan 2019. Kegiatan tersebut dilakukan pada tahun 2018 dengan jumlah bidang terdaftar sebanyak 781 bidang dengan luas 510.633 Hektar. Sedangkan pada tahun 2019 jumlah bidang terdaftar sebanyak 765 bidang dengan luas 92.841 Hektar.

"Penataan akses (Access Reform) di Desa Japan telah dilakukan mulai tahun 2023 melalui kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat kepada kepala keluarga penerima akses yang merupakan subjek PTSL. Untuk tahun 2018 dan 2019 sebanyak 200 kepala keluarga merupakan pelaku UMKM dan petani," terangnya.

Disisi lain, permasalahan yang dihadapi kelompok tani Desa Japan adalah ketersediaan pupuk yang terbatas dan serangan hama memakan tanaman yang belum siap panen. Oleh karena itu, GSRA BPN Kudus bekerja sama dengan PT Djarum melakukan pendampingan di Desa Japan melalui program CSR berupa penyerahan bantuan bibit tanaman dan pupuk organik kepada kelompok tani yang hadir.

Untuk bibit yang dibagikan diantaranya 50 batang tanaman salam, 50 batang sawo manila, 50 batang jambu air, 50 batang jambu bol, dan 50 batang manggis. Lalu, pupuk organik sejumlah 100 sak. Pihaknya berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat yang banyak bagi petani dan mampu mengatasi permasalahan petani. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menjaga kelestarian alam.

"Sinergitas penataan asset dan akses memiliki tujuan besar untuk mensosialisasikan pelaksanaan reforma agraria. Agar masyarakat bisa memaksimalkan pemanfaatan aset yang dimiliki. Tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi masyarakat juga mampu mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan aset untuk meningkatkan kesejahteraannya," pungkasnya. (ad/min)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url