281 Kepala Desa di Ponorogo Diperpanjang Masa Jabatan oleh Kang Bupati Sugiri Sancoko
Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu aspek utama dalam UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, serta kesempatan untuk menjabat 2 periode masa jabatan secara berturut-turut.
Kang Bupati Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo, mengajak seluruh Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun untuk berkomitmen menuju perubahan yang lebih baik.
Ia menekankan pentingnya dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang harus lebih fokus pada pemecahan persoalan masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata.
Selain itu, Kang Bupati menyoroti kebutuhan akan inovasi, integritas yang tinggi, kerja keras, pengabdian, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Kang Bupati menyoroti kebutuhan akan inovasi, integritas yang tinggi, kerja keras, pengabdian, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"Saya yakin dengan pendekatan ini, desa-desa kita akan semakin maju," ujar Kang Bupati Sancoko, menyampaikan harapan dan pesan kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Ponorogo. (min)