Pengertian dan Tugas Advokat | lintas86.com

Pengertian dan Tugas Advokat


lintas86.com, Ponorogo - Advokat dan pengacara merupakan dua istilah yang artinya sama, hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat)Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum. Profesi memberikan jasa hukum ini bisa di dalam pengadilan atau di luar pengadilan. Orang yang ingin menjadi advokat perlu menempuh pendidikan sarjana hukum dan melanjutkan ke pendidikan khusus profesi advokat.

Advokat adalah Profesi yang Seperti Apa?

Profesi di bidang hukum cukup beragam, salah satu yang populer yaitu advokat atau pengacara. Menjadi seorang advokat bisa menjadi impian dari seorang sarjana hukum. Tapi seorang sarjana hukum masih perlu mengikuti pendidikan lanjutan sehingga bisa menjadi advokat.

Advokat memiliki tugas penting dalam membantu orang yang sedang dalam masalah hukum. Mereka bisa jadi harus membela terdakwa kasus pidana berat atau membela terdakwa kasus korupsi. Berikut ini beberapa tugas dan wewenang seorang advokat.

Memberikan Bantuan Hukum pada Para Tersangka atau Terdakwa

Salah satu tugas utama advokat yaitu memberikan bantuan hukum pada tersangka atau terdakwa. Para tersangka atau terdakwa bisa menyewa atau meminta bantuan advokat dalam menghadapi tuntutan hukum. Advokat nantinya dapat menemani terdakwa atau tersangka mulai dari pemeriksaan sampai proses pengadilan.

Memberi Bantuan Hukum untuk Terdakwa Pidana

Advokat adalah profesi yang memberikan bantuan hukum. Majelis hakim bisa menunjuk advokat untuk menjadi kuasa hukum untuk para terdakwa yang diancam hukuman pidana mati atau penjara lima belas tahun lebih,

Memberi Jasa Layanan Hukum

Tugas dari advokat tidak hanya membela terdakwa atau tersangka saja. Advokat bisa memberikan jasa layanan hukum lainnya seperti konsultasi atau nasihat hukum. Ini bisa untuk berbagai masalah hukum baik itu perdata atau pidana. Misalnya klien bisa menanyakan terkait aturan hukum dalam bisnis.

Memberi Bantuan Hukum pada yang Tak Mampu

Banyak yang menyebut jika pengacara akan membela pihak yang membayar mereka. Hal tersebut memang benar, tapi advokat juga bisa memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis pada pihak yang tak mampu.

Ketentuan ini tertuang dalam UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Masyarakat yang tidak mampu bisa tetap mendapat bantuan dari advokat secara gratis jika terlibat masalah hukum.

Mengadakan Konsultasi dan Penyuluhan Hukum

Advokat juga memiliki wewenang untuk memberikan konsultasi dan penyuluhan hukum. Advokat atau pengacara bisa menyelenggarakan penyuluhan dan bantuan hukum pada masyarakat yang membutuhkan. Penyuluhan hukum bisa membantu agar masyarakat umum untuk mendapat informasi dan kesadaran akan hukum yang berlaku.

Cara Menjadi Advokat

Seorang advokat atau pengacara tentunya harus memahami dan menguasai ilmu hukum. Mereka sebelumnya harus menempuh pendidikan hukum sehingga bisa memiliki wawasan dan kemampuan sebagai seorang advokat. Berikut ini langkah-langkah untuk menjadi seorang advokat.

Lulus Kuliah S1 Hukum

Pendidikan awal untuk menjadi seorang advokat yaitu S1 hukum. Seseorang yang ingin menjadi advokat harus lulus kuliah S1 jurusan hukum dan menjadi Sarjana Hukum atau S.H. Bagi yang lulusan jurusan lain maka tidak bisa menempuh pendidikan khusus advokat.

Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat

S1 hukum yang ingin menjadi advokat perlu mengikuti PKPA atau Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Penyelenggara PKPA melalui organisasi yang tergabung dalam Peradi. Beberapa organisasi yang menjadi anggota Peradi misalnya Ikadin, AAI, IPHI, dan lain-lain. PKPA sendiri biasanya selama 2 bulan.

Lulus Ujian Advokat

Setelah mengikuti PKPA selanjutnya ada ujian advokat. Ujian ini bisa berupa pertanyaan, penyusunan gugatan, penyusunan surat kuasa, dan sejenisnya.

Magang di Kantor Advokat

Selain pendidikan profesi advokat, perlu juga melakukan magang di kantor advokat selama 2 tahun. Kegiatan magang ini bisa membantu untuk benar-benar memahami praktik sebagai seorang advokat.

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi

Setelah lulus magang, selanjutnya bisa mengucapkan sumpah advokat. Pengucapan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi. Setelah itu akan menerima Berita Acara Sumpah untuk sah menjadi seorang pengacara. (min)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url