Pengertian dan Tugas Advokat
Advokat adalah Profesi yang Seperti Apa?
Profesi di bidang hukum cukup beragam, salah satu yang populer yaitu advokat atau pengacara. Menjadi seorang advokat bisa menjadi impian dari seorang sarjana hukum. Tapi seorang sarjana hukum masih perlu mengikuti pendidikan lanjutan sehingga bisa menjadi advokat.
Advokat memiliki tugas penting dalam membantu orang yang sedang dalam masalah hukum. Mereka bisa jadi harus membela terdakwa kasus pidana berat atau membela terdakwa kasus korupsi. Berikut ini beberapa tugas dan wewenang seorang advokat.
Memberikan Bantuan Hukum pada Para Tersangka atau Terdakwa
Salah satu tugas utama advokat yaitu memberikan bantuan hukum pada tersangka atau terdakwa. Para tersangka atau terdakwa bisa menyewa atau meminta bantuan advokat dalam menghadapi tuntutan hukum. Advokat nantinya dapat menemani terdakwa atau tersangka mulai dari pemeriksaan sampai proses pengadilan.
Memberi Bantuan Hukum untuk Terdakwa Pidana
Advokat adalah profesi yang memberikan bantuan hukum. Majelis hakim bisa menunjuk advokat untuk menjadi kuasa hukum untuk para terdakwa yang diancam hukuman pidana mati atau penjara lima belas tahun lebih,
Memberi Jasa Layanan Hukum
Tugas dari advokat tidak hanya membela terdakwa atau tersangka saja. Advokat bisa memberikan jasa layanan hukum lainnya seperti konsultasi atau nasihat hukum. Ini bisa untuk berbagai masalah hukum baik itu perdata atau pidana. Misalnya klien bisa menanyakan terkait aturan hukum dalam bisnis.
Memberi Bantuan Hukum pada yang Tak Mampu
Banyak yang menyebut jika pengacara akan membela pihak yang membayar mereka. Hal tersebut memang benar, tapi advokat juga bisa memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis pada pihak yang tak mampu.
Ketentuan ini tertuang dalam UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Masyarakat yang tidak mampu bisa tetap mendapat bantuan dari advokat secara gratis jika terlibat masalah hukum.
Mengadakan Konsultasi dan Penyuluhan Hukum
Advokat juga memiliki wewenang untuk memberikan konsultasi dan penyuluhan hukum. Advokat atau pengacara bisa menyelenggarakan penyuluhan dan bantuan hukum pada masyarakat yang membutuhkan. Penyuluhan hukum bisa membantu agar masyarakat umum untuk mendapat informasi dan kesadaran akan hukum yang berlaku.
Cara Menjadi Advokat
Seorang advokat atau pengacara tentunya harus memahami dan menguasai ilmu hukum. Mereka sebelumnya harus menempuh pendidikan hukum sehingga bisa memiliki wawasan dan kemampuan sebagai seorang advokat. Berikut ini langkah-langkah untuk menjadi seorang advokat.
Lulus Kuliah S1 Hukum
Pendidikan awal untuk menjadi seorang advokat yaitu S1 hukum. Seseorang yang ingin menjadi advokat harus lulus kuliah S1 jurusan hukum dan menjadi Sarjana Hukum atau S.H. Bagi yang lulusan jurusan lain maka tidak bisa menempuh pendidikan khusus advokat.
Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat
S1 hukum yang ingin menjadi advokat perlu mengikuti PKPA atau Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Penyelenggara PKPA melalui organisasi yang tergabung dalam Peradi. Beberapa organisasi yang menjadi anggota Peradi misalnya Ikadin, AAI, IPHI, dan lain-lain. PKPA sendiri biasanya selama 2 bulan.
Lulus Ujian Advokat
Setelah mengikuti PKPA selanjutnya ada ujian advokat. Ujian ini bisa berupa pertanyaan, penyusunan gugatan, penyusunan surat kuasa, dan sejenisnya.
Magang di Kantor Advokat
Selain pendidikan profesi advokat, perlu juga melakukan magang di kantor advokat selama 2 tahun. Kegiatan magang ini bisa membantu untuk benar-benar memahami praktik sebagai seorang advokat.
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi
Setelah lulus magang, selanjutnya bisa mengucapkan sumpah advokat. Pengucapan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi. Setelah itu akan menerima Berita Acara Sumpah untuk sah menjadi seorang pengacara. (min)