Peradi Siap Beri Bantuan Hukum untuk Sudirman, Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon | lintas86.com

Peradi Siap Beri Bantuan Hukum untuk Sudirman, Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon


lintas86.com, Jakarta - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, menerima kunjungan dari keluarga beserta kuasa hukum Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon. Kedatangan keluarga Sudirman ke Peradi Tower di Jakarta Timur pada Jumat (7/6/2024) ini, bertujuan untuk meminta bantuan hukum bagi Sudirman.

Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa keluarga Sudirman, yang diwakili oleh kakaknya Benny, serta ibu dan ayahnya, datang untuk meminta pertolongan hukum terkait kasus yang menimpa Sudirman. Sudirman sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan yang menurut pengakuannya tidak pernah dilakukannya.

"Saya sudah banyak berbincang dengan keluarga mengenai persoalan yang terjadi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Peradi siap memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pihak yang membutuhkan melalui pusat bantuan hukum kami yang tersebar di 160 cabang seluruh Indonesia," ujar Otto dalam konferensi pers.

Namun, Otto menekankan bahwa pemberian bantuan hukum dari Peradi membutuhkan pemberian kuasa langsung dari Sudirman yang saat ini berstatus sebagai tahanan. Otto menyatakan bahwa langkah awal Peradi adalah mencari tahu keberadaan Sudirman, yang menurut informasi dari keluarga, belum diketahui posisinya secara pasti.

"Dengan catatan, yang harus memberikan kuasa itu adalah Sudirman. Saya tanya di mana Sudirman sekarang? Mereka mengatakan belum tahu pasti. Saya katakan, 'bukannya dia narapidana? Sudah dihukum.’ Kalau sudah dihukum mestinya ada di lapas," jelas Otto.

Otto menambahkan, Peradi akan melakukan pengecekan apakah Sudirman berada di lapas atau tempat lain, karena jika tidak, maka ada hal yang tidak sesuai dengan hukum.

Dalam kasus ini, PN Cirebon telah memvonis tujuh orang dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Sementara seorang anak di bawah umur berinisial ST divonis dengan hukuman 8 tahun penjara. (detik/min)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url