Urgensi Orientasi Pengurus Palang Merah Indonesia | lintas86.com

Urgensi Orientasi Pengurus Palang Merah Indonesia

Dr. Muchamad Taufiq, S.H.,M.H.,CLMA. Ketua Bidang Organisasi PMI Jawa Timur

Komponen SDM Palang Merah Indonesia terdiri dari Pengurus, Pegawai, Relawan dan Anggota. Penyelenggaraan kepalangmerahan dikelola oleh Pengurus, Pegawai, dan Relawan. 

Melihat komposisi ini, orientasi kepalangmerahan menjadi penting untuk diberikan kepada pengurus PMI. Akan sangat baik jika disampaikan sebelum dilantik atau setelah pelantikan, Pengurus dan Dewan Kehormatan PMI. 

Tujuan yang ingin dicapai melalui  orientasi, antara lain: 
1. Menjelaskan Profil PMI, 
2. Mengetahui tata kelola PMI, 
3. Memahami karakter dan pembangunan citra PMI, 4)mengetahui potensi sumber daya untuk keberlanjutan organisasi.

Pemahaman terhadap sejarah berdirinya Palang Merah di Indonesia sejak era penjajahan hingga terbitnya UU No. 1/2018, penting untuk diketahui guna menguatkan tekad pengabdian dibidang kemanusiaan. Maknanya bahwa PMI eksistensinya telah ada sejak masa perjuangan untuk merdeka.

Perlu diketahui bahwa penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh Pemerintah dan PMI. 

Penyelenggaraan kepalangmerahan yg dilaksanakan oleh PMI dikelola 3 Pilar (Pengurus, Pegawai dan Relawan) merupakan bentuk sinergisitas dalam mewujudkan visi "Terwujudnya PMI yang profesional, berintegritas serta bergerak bersama masyarakat".

Makna “profesional” dimaksudkan bekerja sesuai standar kompetensi yang diperlukan, baik dalam berorganisasi maupun dalam memberikan pelayanannya dan mampu bersaing dan bekerja sesuai standar nilai dan norma yang berlaku universal serta mengutamakan perhatian kepada kelompok yang paling rentan.

Makna “berintegritas” artinya dalam melaksanakan mandatnya PMI berpegang teguh kepada Prinsip-prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, kode etik dan ketentuan perundangan yang berlaku. 

Perlu diketahui bahwa term ‘kode etik’  adalah Kode Perilaku PMI yang tertuang dalam Peraturan Organisasi PMI  Nomor: 003/PO.PMI/IV/2017 khususnya Pasal 3 sampai dengan Pasal 7. Sehingga seluruh pelayanan PMI dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan termasuk kepada penerima manfaat.

Sementara yang dimaksud “bergerak bersama masyarakat” bahwa PMI bekerja untuk kemanusiaan tanpa mengesampingkan potensi yang dimiliki masyarakat, memberdayakan sumber daya yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

Berkaitan dengan tugas PMI dapat kita lihat dalam Pasal 22, Undang-Undang No. 1 Tahun 2018. Kata kuncinya, jika kita berbicara  fungsi dan tugas PMI adalah “membantu Pemerintah sesuai dengan bidang tugas PMI (Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2019).

Penulis Dr. Muchamad Taufiq, S.H.,M.H.,CLMA. Ketua Bidang Organisasi PMI Jawa Timur
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url