Pengacara Senior Sutrisno: Merujuk UU 18/2003, Advokat Diluar PERADI Harusnya Malu | lintas86.com

Pengacara Senior Sutrisno: Merujuk UU 18/2003, Advokat Diluar PERADI Harusnya Malu

Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, H. Sutrisno, SH., M.Hum



lintas86.comJakarta – Menjadi advokat di luar organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) harusnya malu. Sebab, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, jelas-jelas mengamanatkan bahwa hanya ada satu organisasi advokat (OA) yang diakui yakni, Peradi.

“UU 18/2003 sudah tegas menyatakan bahwa di Indonesia hanya ada wadah tunggal yang keberadaannya diakui oleh perundang-undangan yakni, Peradi,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, H. Sutrisno, SH., M.Hum., dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Dengan kata lain, lanjut Sutrisno, para calon advokat yang ikut pendidikan, ujian, dan pengangkatan di luar Peradi harusnya malu.

Dikatakannya, sesuai UU 18/2003, hanya Peradi lah OA yang berwenang mengangkat advokat. “Coba cek, apa dasar OA lain bisa mengadakan pendidikan, ujian, dan mengangkat advokat? Rujukannya tentu UU Advokat ya, bukan aturan lain yang ada dibawahnya. Kan ada hierarkhi hukum di Indonesia. Itu harus dilihat, jadi para calon advokat bisa mengetahui jelas mana OA yang resmi sesuai amanat UU,” tukas Ketua Umum DPP IKADIN masa bakti 2015 – 2020 ini.

Lebih jauh Sutrisno menguraikan, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003, hanya ada satu OA yakni Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan yang berhak melakukan kewenangan dan fungsi negara di bidang advokat, di antaranya menyelenggarakan PKPA, Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga mengangkat dan mengajukan penyumpahan advokat ke Pengadilan Tinggi (PT).

“Jadi sudah jelas, yang mempunyai otoritas menyelenggarakan PKPA itu adalah Peradi, tidak ada organisasi yang lain,” tegasnya.

Baginya, keberadaan Peradi jelas legalitasnya, yakni UU 18/2003.

 “Sampai saat ini UU tersebut masih berlaku dan asasnya menganut satu-satunya organisasi advokat (single bar),” imbuhnya.

Sutrisno menjelaskan logika mengapa 8 kewenangan negara terkait advokat itu hanya diberikan kepada Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) advokat di Indonesia.

“Pasal 4 UU Advokat, advokat itu penegak hukum yang kedudukannya setara dengan polisi, jaksa, dan hakim. Karena setara, institusi lain pun hanya memiliki satu induk. Misal, kejaksaan ada Kejaksaan Agung, hakim ada Mahkamah Agung, polisi ada Polri. Nah, advokat ya hanya ada Peradi. Di luar itu tidak bisa,” terangnya.

Dan lagi, sambungnya, kalau banyak OA, maka masyarakat dan para pencari keadilan yang akan dirugikan. 

“Pelayanan hukum seorang advokat tidak akan maksimal kalau banyak organisasinya. Seorang advokat bikin ulah, bisa seenaknya pindah ke OA lain, begitu seterusnya. Tidak ada yang mengontrol. Selain itu, dengan banyak OA, maka dikhawatirkan kualitas advokat yang dihasilkan bisa rendah,” tukasnya.

Untuk itu, Sutrisno mengajak semua advokat dan para calon advokat untuk melihat secara jernih tentang UU 18/2003. “Kalau mau jujur, hanya Peradi lah OA yang diamanatkan oleh UU 18/2003, tidak ada yang lain,” pungkasnya. (min)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url