PMI Kabupaten Ponorogo Gelar Sosialisasi Manajemen Fasilitas dan Keselamatan serta Pencegahan Infeksi | lintas86.com

PMI Kabupaten Ponorogo Gelar Sosialisasi Manajemen Fasilitas dan Keselamatan serta Pencegahan Infeksi



lintas86.com, Ponorogo - Dalam rangka proses persiapan akreditasi, Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kabupaten Ponorogo adakan sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) bekerja sama dengan RSU Muhammadiyah Ponorogo. Acara tersebut dilaksanakan pada Selasa, (02/07/2024) diikuti oleh seluruh pegawai PMI Kabupaten Ponorogo dari UTD dan Markas dihadiri oleh Ketua PMI Kabupaten Ponorogo didampingi Sekretaris dan Kepala UDD PMI Kabupaten Ponorogo. Acara dibuka langsung oleh Ketua PMI Kabupaten Ponorogo. Luhur Karsanto.

Luhur Karsanto, Ketua PMI Kabupaten Ponorogo, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesediaan Anda untuk bergabung dengan kami hari ini. Kehadiran setiap individu di sini sangat berarti dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi yang sedang kita laksanakan.

"Kerjasama yang telah terjalin antara PMI dengan Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Ponorogo merupakan langkah strategis dalam mendukung proses menuju akreditasi. Terpenuhinya standar akreditasi yang diatur dalam regulasi pemerintah merupakan bukti komitmen kita dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan aman,". Ungkapnya

"Manajemen fasilitas dan kesehatan memegang peran penting sebagai penunjang terhadap keselamatan dan efektivitas dalam setiap aktivitas pelayanan kesehatan. Melalui pemahaman dan kesadaran yang serius, kita dapat menghasilkan standar operasional dan prosedur yang menjamin keberhasilan dalam persiapan akreditasi,". Jelasnya

"Kunci keberhasilan dalam proses akreditasi adalah kepatuhan pada kebijakan, regulasi, dan dokumentasi yang telah disusun. Melalui wawancara dan asesmen terhadap dokumen, kita dapat mengevaluasi kualitas dan kuantitas pelaksanaan kegiatan pencegahan infeksi dengan baik. Dengan kolaborasi yang kokoh dan kesadaran bersama, kita dapat membentuk perilaku yang positif dalam upaya pencegahan, penanggulangan, dan pengendalian infeksi. Mari kita bersama-sama membangun lingkungan yang aman dan terlindungi bagi seluruh elemen yang terlibat,". Tambahnya

Sementara itu, Wiwik Kuswiyati, S. Kep. Ners. Saat menyampaikan Menyampaikan Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan (HAIs) merupakan masalah serius dalam layanan kesehatan di berbagai negara, termasuk Indonesia, merujuk pada infeksi yang terjadi pada pasien selama perawatan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Infeksi terjadi akibat mikroorganisme patogen dan dapat memengaruhi tidak hanya pasien, tetapi juga petugas kesehatan dan pengunjung di lingkungan pelayanan kesehatan.

"Yang paling sering terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan, meliputi Ventilator Associated Pneumonia (VAP), Infeksi Aliran Darah (IAD), Infeksi Saluran Kemih (ISK), dan Infeksi Daerah Operasi (IDO). Faktor risiko HAIs meliputi berbagai elemen seperti usia (neonatus dan lansia lebih rentan), kondisi imun terganggu, gangguan/interupsi barier anatomis seperti kateter urin, prosedur operasi, intubasi, penggunaan ventilator, kanula vena dan arteri, implantasi benda asing seperti mesh, implant operasi tulang, dan perubahan microflora normal akibat penggunaan antibiotika yang tidak bijak,". Ungkapnya

"Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, kejadian Healthcare Associated Infections dapat dicegah dengan konsistensi dalam melaksanakan program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Pencegahan dan Pengendalian Infeksi merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan terhadap setiap individu dari risiko tertular infeksi, baik dari masyarakat umum maupun ketika menerima layanan kesehatan di berbagai fasilitas.". Jelasnya
  
"Untuk mewujudkan pelaksanaan PPI yang sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku, langkah-langkah sistematis perlu diimplementasikan. Berikut langkahnya pembentukan Struktur Organisasi Komite PPI, penyusunan Pedoman dan Standar Prosedur Operasional (SPO) terkait PPI, tatalaksana kewaspadaan standar seperti kebersihan tangan, penggunaan alat pelindung diri, dekontaminasi peralatan, pengendalian lingkungan, pengelolaan limbah, penanganan linen, perlindungan kesehatan petugas, penempatan pasien, etika batuk, dan praktik penyuntikan yang aman. Selain itu, penting juga untuk menyelenggarakan tatalaksana kewaspadaan berdasarkan transmisi, surveilens infeksi terkait pelayanan kesehatan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan mengenai PPI, pengendalian resistensi antibiotika, serta monitoring dan evaluasi menggunakan Insfection Control Risk Assessment (ICRA). Semua langkah ini merupakan bagian integral dalam pelaksanaan PPI di fasilitas pelayanan kesehatan untuk memastikan keamanan dan kualitas layanan yang diberikan,". Pungkasnya.

Selain sosialisasi PPI juga dilaksanakan sosialisasi manajemen fasilitas dan keselamatan yang disanpaikan oleh Rina Selviana A.Md berfungsi untuk keselamatan pengunjung dan pegawai


Rina Selviana menyampaikan, untuk mencapai tujuan ini, fasilitas fisik, medis dan peralatan lainnya harus dikelola secara efektif. Secara khusus manajemen harus berusaha keras untuk Mengurangi dan mengendalikan bahaya dan risiko, Mencegah kecelakaan dan cidera; dan Memelihara kondisi aman.

Manajemen yang efektif meliputi perencanaan, pendidikan dan pemantauan yang multi disiplin Pimpinan merencanakan ruang, peralatan dan sumber daya yang dibutuhkan agar aman dan efektif untuk menunjang pelayanan klinis yang diberikan. Seluruh staf dididik tentang fasilitas, cara mengurangi risiko, dan bagaimana memonitor dan melaporkan situasi yang menimbulkan risiko. Kriteria kinerja digunakan untuk mengevaluasi system yang penting dan untuk mengidentifikasikan perbaikan yang diperlukan.

Perencanaan tertulis dibuat dan mencakup enam bidang berikut, sesuai denga fasilitas dan kegiatan di PMI Kabupaten Ponorogo :

1. Keselamatan dan keamanan

2. Bahan berbahaya

3. Manajemen emergensi

4. Penanganan kebakaran

5. Peralatan medis

6. Sistem utilitas

Elemen penilaian MFK 1

1. Pimpinan rumah sakit mengetahui adanya peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang berlaku terhadap fasilitas rumah sakit.

2. Pimpinan menerapkan ketentuan yang berlaku atau ketentuan alternatif yang disetujui

3. Pimpinan memastikan rumah sakit memenuhi hasil laporan atau catatan pemeriksaan terhadap kondisi fasilitas

Elemen Penilaian MFK 2

1. Ada rencana tertulis yang mencakup a) sampai f) di atas

2. Rencana tersebut terkini atau telah di update

3. Rencana tersebut telah dilaksanakan sepenuhnya

4. Rumah sakit memiliki proses evaluasi dan tindak lanjut perbaikan secara berkala

Elemen Penilaian MFK 3

1. Menugaskan seseorang atau beberapa petugas untuk melaksanakan Program Pengawasan dan Pengarahan

2. Kualifikasi petugas tersebut berdasarkan pengalaman atau pelatihan

3. Petugas tersebut merencanakan dan melaksanakan program pengawasan meliputi elemen a) sampai g) di atas.

Elemen Penilaian MFK 3.1.

1. Ada program monitoring manajemen risiko fasilitas/lingkungan

2. Data monitoring digunakan untuk mengembangkan program

Elemen Penilaian MFK 4

1. Rumah sakit memiliki program yang menjamin keselamatan dan keamanan fasilitas fisik, termasuk monitoring dan pengamanan area yang diidentifikasikan sebagai area berisiko.

2. Program yang memastikan bahwa semua staf, pengunjung dan vendor dapat diidentifikasi dan semua area berisiko termonitor dan terjaga

3. Program, efektif untuk mencegah cidera dan mempertahankan kondisi aman bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung .

4. Program meliputi keselamatan dan keamanan selama pembangunan dan renovasi

5. Pimpinanan memanfaatkan sumber daya yang ada sesuai rencana yang disetujui

6. Bila unit independen ada dalam lingkungan fasilitas pelayanan pasien yang disurvei, rumah sakit harus memastikan bahwa unit tersebut mematuhi program keselamatan.

Elemen Penilaian MFK 4.1.

1. Rumah sakit memiliki dokumen terkini dan akurat tentang hasil pemeriksaan fasilitas fisik

2. Rumah sakit memiliki rencana mengurangi risiko berdasarkan hasil pemeriksaan

3. Rumah sakit membuat kemajuan dalam melaksanakan rencana yang telah dibuat.

Elemen Penilaian MFK 4.2.

1. Rumah sakit mempunyai rencana dan anggaran agar dapat memenuhi peraturan perundangan dan ketentuan lain yang berlaku

2. Rumah sakit mempunyai rencana dan anggaran untuk memperbaiki atau mengganti sistem, bangunan, atau komponen yang diperlukan agar fasilitas tetap dapat beroperasi aman dan efektif.

Elemen Penilaian MFK 5

1. Rumah sakit mengidentifikasi bahan berbahaya dan limbahnya dan membuat daftar terbaru bahan berbahaya yang ada di rumah sakit.

2. Rencana meliputi penanganan, penyimpanan dan penggunaan yang aman

3. Rencana meliputi pelaporan dan investigasi dari tumpahan (spill), paparan (exposure) dan insiden lainnya.

4. Rencana meliputi penanganan limbah yang sesuai di dalam rumah sakit dan pembuangan limbah bahan berbahaya yang aman dan sesuai ketentuan yang berlaku

5. Rencana meliputi alat dan prosedur perlindungan yang sesuai selama menggunakan, tumpahan (spill) dan paparan (exposure)

6. Rencana mengidentifikasi dokumen yang diperlukan, meliputi setiap izin dan ketentuan lainnya berlaku.

7. Rencana meliputi pemasangan label bahan berbahaya dan limbahnya

8. Bila terdapat unit independen dalam fasilitas pelayanan pasien yang disurvei, rumah sakit memastikan bahwa unit tersebut mematuhi rencana penanganan bahan berbahaya.

Elemen Penilaian MFK 6

1. Rumah sakit harus mengidenfikasi kemungkinan terjadinya bencana internal dan eksternal, seperti keadaan darurat dalam masyarakat, wabah dan bencana alam atau bencana lainnya, serta terjadinya kejadian wabah yang menimbulkan terjadinya risiko yang signifikan.

2. Rumah sakit merencanakan untuk menangani kemungkinan bencana, meliputi item a) sampai g) di atas

Elemen Penilaian MFK 6.1.

1. Seluruh rencana diujicoba (ditest) secara berkala atau setidaknya meliputi elemen kritis dari c) sampai g) di atas

2. Pada akhir setiap test atau uji coba, dilakukan penilaian (debriefing) dari test atau ujicoba tersebut.

3. Bila terdapat unit independen dalam fasilitas pelayanan pasien yang disurvei, rumah sakit harus memastikan bahwa unit tersebut mematuhi rencana kesiapan menghadapi bencana.

Elemen Penilaian MFK 7

1. Rumah sakit memiliki rencana untuk memastikan seluruh penghuni rumah sakit aman dari kebakaran , asap atau kedaruratan lain.

2. Program dilaksanakan secara terus-menerus dan komprehensif untuk memastikan bahwa seluruh ruang rawat pasien dan tempat kerja staf termasuk dalam program.

3. Bila terdapat unit independen dalam fasilitas pelayanan pasien yang akan disurvei, rumah sakit harus memastikan bahwa unit tersebut mematuhi rencana pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Elemen Penilaian MFK 7.1.

1. Program meliputi pengurangan risiko kebakaran;

2. Program meliputi penilaian risiko kebakaran saat proses pembangunan atau fasilitas lain yang berdekatan;

3. Program meliputi deteksi dini kebakaran dan asap;

4. Program meliputi pemadaman kebakaran dan penahanan (containment) asap.

5. Program meliputi evakuasi yang aman bila terjadi kebakaran dan kedaruratan lainnya.

Elemen Penilaian MFK 7.2.

1. Frekuensi pemeriksaan, uji coba dan pemeliharan ditetapkan oleh rumah sakit

2. Uji coba rencana evakuasi kebakaran dilakukan setidak-tidaknya dua kali setahun

3. Pendidikan dan pelatihan staf agar bisa berpartisipasi dalam rencana pengamanan kebakaran dan asap. (Lihat juga MFK 11.1).

4. Staf ikut serta dalam uji coba (simulasi) kebakaran sekurang-kurangnya setahun sekali.

5. Pemeriksaan, uji coba dan pemeliharaan peralatan dan sistem didokumentasi dengan baik.

Elemen Penilaian MFK 7.3.

1. Rumah sakit membuat dan mengembangkan kebijakan dan atau prosedur untuk melarang atau membatasi merokok.

2. Kebijakan dan atau prosedur tersebut berlaku bagi pasien, keluarga, pengunjung dan staf.

3. Kebijakan dan atau prosedur tersebut dimplementasikan

4. Ada proses untuk memberikan pengecualian terhadap kebijakan dan atau prosedur tersebut bagi pasien yang membutuhkan

Elemen Penilaian MFK 8

1. Manajemen peralatan medis dilaksanakan sesuai rencana.

2. Ada daftar inventaris untuk seluruh peralatan medis.

3. Peralatan medis secara berkala diinspeksi

4. Peralatan medis diuji coba saat baru dan seterusnya sesuai ketentuan

5. Ada program pemeliharaan preventif

6. Tenaga yang berkualifikasi (qualified individuals) yang melaksanakan kegiatan ini.

Elemen Penilaian MFK 8.1.

1. Data monitoring dikumpulkan dan didokumentasi untuk program manajemen peralatan medis .

Elemen Penilaian MFK 8.2.

1. Ada sistem penarikan produk/peralatan

2. Kebijakan dan prosedur yang membahas tentang penggunaan produk dan peralatan yang dalam proses penarikan.

3. Kebijakan dan prosedur tersebut diimplementasikan.

Elemen Penilaian MFK 9

1. Air minum tersedia 24 jam sehari, tujuh hari seminggu

2. Listrik tersedia 24 jam sehari, tujuh hari seminggu

Elemen Penilaian MFK 9.1.

1. PMI mengidentifikasi area dan pelayanan yang berisiko tinggi bila terjadi kegagalan sistem listrik dan pengadaan air minum atau air minum terkontaminasi atau terputus.

2. PMI berusaha untuk mengurangi risiko bila hal itu terjadi.

3. PMI merencanakan alternatif sumber listrik dan air minum dalam keadaan emergensi

Elemen Penilaian MFK 9.2.

1. PMI secara teratur melakukan uji coba sumber air minum alternative setidaknya setahun sekali atau lebih sering bila diharuskan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau oleh kondisi sumber air

2. PMI mendokumentasi hasil uji coba tersebut

3. PMI secara teratur melakukan uji coba sumber listrik alternative setidaknya setahun sekali atau lebih sering bila diharuskan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau oleh kondisi sumber listrik.

4. PMI mendokumentasi hasil uji coba tersebut

Elemen Penilaian MFK 10

1. PMI mengidentifikasi sistem pendukung, gas medis, ventilisasi dan sistem kunci lainnya.

2. Pemeriksaan sistem kunci secara berkala

3. Uji coba sistem kunci secara berkala

4. Pemeliharaan berkala sistem kunci

5. Peningkatan sistem kunci yang sesuai

Elemen Penilaian MFK 10.1

1. Monitoring kualitas air minum secara berkala

2. Uji coba (test) secara berkala air yang digunakan untuk hemodialisis .

Elemen Penilaian MFK 10.2.

1. Data monitoring dikumpulkan dan didokumentasi untuk program manajemen pendukung medis.

2. Data monitoring digunakan untuk tujuan perencanaan dan peningkatan.

Elemen Penilaian MFK 11

1. Adanya program pendidikan dan pelatihan yang memastikan bahwa staf dapat secara efektif melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk setiap komponen dari manajemen fasilitas rumah sakit dan program keselamatannya.

2. Program Pendidikan meliputi pengunjung, vendor, pekerja kontrak dan lainnya sesuai jenis rumah sakit dan keragaman stafnya.

Elemen Penilaian MFK 11.1.

1. Staf dapat menjelaskan dan atau memperagakan perannya dalam penanganan kebakaran.

2. Staf dapat menjelaskan dan atau memperagakan aksinya dalam menghilangkan, mengurangi atau melaporkan yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan dan risiko lainnya.

3. Staf dapat menjelaskan dan atau memperagakan tindakan pencegahan, prosedur dan berperan dalam penyimpanan, penanganan dan pembuangan limbah gas medis, bahan berbahaya dan limbahnya dan lainnya yang berkaitan dengan kedaruratan.

4. Staf dapat menjelaskan dan atau memperagakan prosedur dan peran mereka dalam penanganan kedaruratan dan bencana internal atau ekternal (community).

Elemen Penilaian MFK 11.2.

1. Staf dilatih untuk mengoperasikan peralatan medis sesuai ketentuan pekerjaannya.

2. Staf dilatih untuk memilihara peralatan medis sesuai ketentuan pekerjaannya.

Elemen Penilaian MFK 11.3.

1. Pengetahuan staf ditest berdasarkan perannya dalam mempertahankan fasilitas rumah sakit agar tetap efektif dan aman.

2. Pelatihan dan Testing staf didokumentasikan dengan baik, mencatat siapa yang dilatih dan ditest, serta hasilnya. (min)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url