Satpol PP Ponorogo Amankan Lima Pengamen Asal Semarang
Dalam razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Ponorogo, Eko Edi Suprapto, petugas berhasil mengamankan lima orang pengamen asal Kota Semarang.
Kelima pengamen tersebut diketahui telah beroperasi sejak pukul 19.00 WIB hingga 20.00 WIB di sepanjang Jalan Sriwijaya hingga Jalan HOS Cokroaminoto. Dari hasil pengamenan, mereka berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp246.000.
"Mereka datang ke Ponorogo dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza. Selain mengamankan mobil tersebut, kami juga menyita dua buah kendang dan satu buah angklung sebagai barang bukti,” ujar Subiyantoro, Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Ponorogo, kepada lintas86.com
Subiyantoro menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan para pengamen, mereka baru pertama kali datang ke Ponorogo. Namun, pihaknya menduga para pengamen tersebut telah sering beroperasi di Ponorogo namun selalu berhasil melarikan diri saat petugas melakukan razia.
Kelima pengamen tersebut kemudian dikumpulkan untuk diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya dan diperbolehkan pulang. Sementara itu, barang bukti yang disita baru bisa diambil kembali setelah tiga bulan di kantor Satpol PP Ponorogo. (aw/min)
Kelima pengamen tersebut diketahui telah beroperasi sejak pukul 19.00 WIB hingga 20.00 WIB di sepanjang Jalan Sriwijaya hingga Jalan HOS Cokroaminoto. Dari hasil pengamenan, mereka berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp246.000.
"Mereka datang ke Ponorogo dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza. Selain mengamankan mobil tersebut, kami juga menyita dua buah kendang dan satu buah angklung sebagai barang bukti,” ujar Subiyantoro, Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Ponorogo, kepada lintas86.com
Subiyantoro menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan para pengamen, mereka baru pertama kali datang ke Ponorogo. Namun, pihaknya menduga para pengamen tersebut telah sering beroperasi di Ponorogo namun selalu berhasil melarikan diri saat petugas melakukan razia.
Kelima pengamen tersebut kemudian dikumpulkan untuk diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya dan diperbolehkan pulang. Sementara itu, barang bukti yang disita baru bisa diambil kembali setelah tiga bulan di kantor Satpol PP Ponorogo. (aw/min)