Sejarah, Tugas dan Wewenang PBH PERADI | lintas86.com

Sejarah, Tugas dan Wewenang PBH PERADI

Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Ponorogo

lintas86.com, Ponorogo - PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) adalah organisasi advokat yang didirikan berdasarkan UU 18/2003 tentang Advokat , di mana PERADI merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat (single bar) yang bebas dan independen.
 
PERADI sebagai wadah profesi advokat (officium nobile) yang diwajibkan oleh Pasal 22 ayat (1), UU 18/2003 tentang Advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu atau dikenal dengan pro bono publico atau disingkat dengan pro bono. , sehingga untuk melaksanakan amanat Pasal 22 UU 18/2003 tentang Advokat tersebut, Pemerintah Republik Indonesia kemudian menerbitkan PP No. 83/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

Bahwa di dalam Pasal 18, PP No.83/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, disebutkan organisasi advokat dalam hal ini adalah PERADI wajib memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma kepada pencari keadilan dan mengembangkan program bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu dengan membentuk unit kerja khusus dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak PP No.83/2008 dalam undang-undang.

Bahwa atas dasar amanat UU 18/2003 tentang Advokat dan PP No.83/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, maka PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat, kemudian melaksanakan amanat undang-undang dengan membentuk satuan kerja yang secara khusus mengelola pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma oleh Advokat yang diberi nama Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI, yang disingkat PBH PERADI, berdasarkan SK. No.:Kep.016/Peradi/DPN/V2009 tertanggal 11 Mei 2009.

PBH PERADI sebagai unit kerja dari PERADI dalam perkembangannya kini telah memiliki 140 cabang di seluruh wilayah Indonesia dan dengan konsisten melakukan pemberian bantuan hukum Cuma-Cuma kepada masyarakat tidak mampu serta aktif menjalin kerja sama dengan Pengadilan, Kejaksaan, kepolisian pendidikan tinggi, maupun organisasi masyarakat lainnya. 

Selain itu PBH PERADI pun kini telah memperluas fungsinya, dimana selain memiliki fungsi utama, yaitu bantuan hukum Pro Bono , PBH PERADI juga memilki fungsi Bantuan hukum. 

Hal ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan keadilan (access to justice) .

PBH PERADI dalam memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma kepada masyarakat tidak mampu mengacu pada PP No.83/2008 dan dapat dilakukan secara litigasi maupun non litigasi,, dan meliputi perkara di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, dan pidana militer. 

Bahwa selain itu dalam menjalankan amanat tersebut PBH PERADI berpedoman pada Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dan Kode Etik Advokat.


Pendirian

Kelahiran PERADI dipersembahkan oleh organisasi-organisasi profesi advokat yang ada, yakni:

Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)

Adapun delapan organisasi tersebut, sebelum terbentuknya PERADI sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat No.18 tahun 2003, belum memiliki suatu wadah tunggal bagi para advokat. 

Oleh karenanya, pada tanggal 16 Juni 2003, mereka sepakat untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).



PBH PERADI memiliki tugas dan wewenang dalam pelaksanaannya, diantaranya :

Tugas

Melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI yang mengatur mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.

Mendistribusikan permintaan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Advokat dan atau Lembaga Bantuan Hukum.

Apabila dipandang perlu, setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Nasional PERADI dapat membentuk lembaga bantuan hukum yang secara langsung akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma secara langsung di wilayah sebagaimana ditetapkan oleh PBH PERADI.

Melakukan kegiatan-kegiatan yang diperlukan dalam rangka sosialisasi pelaksanaan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat.

Melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menghasilkan dana guna membiayai kegiatan PBH PERADI.

Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat

Wewenang

Melakukan koordinasi dengan instansi, lembaga, ataupun badan, baik yang berada dalam struktur organisasi PERADI maupun berada diluar PERADI dalam rangka pelaksanaan kewajiban pembarian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat.

Menunjuk Advokat untuk melaksanakan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Mempekerjakan staf bukan advokat maupun Advokat untuk membantu pengurus PBH PERADI dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Menyusun peratuan-peraturan yang terkait dengan pelaksanaan bantuan hukum cuma-cuma guna diterbitkan/disahkan oleh DPN PERADI.

Melaporkan Advokat yang menolak memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau yang menerima atau meminta pemberian dalam bentuk apapun dari pencari keadilan didalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada PERADI untuk dijatuhkan sanksi sesuai prosedur yang berlaku.

Melaporkan Advokat, meneruskan laporan pihak ketiga, dan atau memberikan keterangan kepada PERADI atau badan-badan PERADI terkait dengan Advokat yang diduga melanggar Kode Etik Advokat Indonesia ketika menjalankan kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.

Membuat perjanjian dengan pihak ketiga baik swasta maupun instansi pemerintahan dalam rangka pelaksanaan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Menerbitkan laporan pelaksanaan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat secara berkala melalui media yang dapat dijangkau oleh publik.

Melakukan hal-hal lain yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Demikian Sejarah, Tugas dan wewenang Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI.



Untuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Cabang Ponorogo di Pimpin oleh Mulharjono, S.H., M.Hum. dengan alamat sekretaria di Jl. Pramuka Gg. V No. 1, Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo - Jawa Timur. (sumber: pbhperadi.or.id)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url