Dongkrak Kualitas Pembina Pramuka Melalui KMD
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan (Perpres 43/2022) memberikan arah kepada kita tentang pentingnya eksistensi pemuda dalam proses pembinaan mental.
Gerakan Pramuka hadir sebagai unsur proses Pendidikan nonformal, yaitu hadir mengisi kekosongan antara Pendidikan informal (rumah) dan formal (sekolah). Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan (AD Pasal 7).
Sebutan Pramuka adalah Warga Negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan yaitu unsur Peserta Didik: Siaga (7-10th), Penggalang (11-15th), Penegak (16-20th), Pandega (21-25th), dan Pembina/ Orang Dewasa (26th-).
Kepramukaan bagi peserta didik adalah permainan yang mengandung Pendidikan melalui penerapan metode kepramukaan dan bagi orang dewasa adalah jobs (pengabdian).
Kehadiran orang dewasa sangat penting dalam membimbing peserta didik. Kualitas orang dewasa untuk melakukan pendampingan dengan optimal haruslah memenuhi kualifikasi tertentu dalam Gerakan Pramuka. Pintu pertama untuk dapat menjadi seorang Pembina yang baik harus pernah mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan dinyatakan lulus.
Tanda lulus seorang Pembina dalam KMD adalah memperoleh Ijazah KMD. Namun makna kelulusan dari KMD adalah kemauan secara sukarela dan kemampuan seorang Pembina untuk menerapkan metode kepramukaan dalam latihan rutin di gugus depannya (Gudep). Tanpa praktek membina di Gudep maka Ijazah KMD menjadi hilang hakikat fungsinya.
Gerakan Pramuka dengan sistem organisasinya mendorong paradigma baru Dasa Karya Pramuka sebagai arah kebijakan untuk mengatasi masalah dan menjadikan Gerakan Pramuka lebih dinamis dan memiliki kemerdekaan dalam berfikir dan berkarya dalam nilai murni Satya dan Darma Pramuka. Minimnya database sebagai acuan untuk menetapkan kebijakan perencanaan umum Gerakan Pramuka merupakan salah satu kelemahan.
Hal lain yang memberatkan Pramuka memasuki revolusi industri 4.0 dan era masyarakat 5.0 adalah ketimpangan perbandingan antara peserta didik, pembina dan pelatih pembina pramuka, serta daya lontar informasi terhadap perkembangan pendidikan dan pelatihan.
Kwartir Nasional telah menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor 03 Tahun 2022 tentang Peraturan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan. Anggota Dewasa Gerakan Pramuka merupakan salah satu pilar penting dari proses pembinaan Gerakan Pramuka, baik dari sisi keorganisasian maupun sebagai pembina pramuka yang bersentuhan langsung dengan peserta didik.
Anggota Dewasa tersebut juga merupakan keluaran dari sistem pendidikan dan pelatihan kepramukaan yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan. Guna penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mampu mencapai hasil maksimal, maka diperlukan suatu penyelenggaraan pendidikan pelatihan yang memenuhi persyaratan di setiap komponen pendukungnya.
Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan secara umum mendorong ketercapaian Dasakarya Pramuka yaitu terciptanya Pusat Pendidikan dan Pelatihan Unggul di daerah maupun cabang.
Dengan adanya Pusat Pendidikan dan Pelatihan unggul maka secara nyata akan tercipta SDM tenaga pendidik kepramukaan yang unggul sehingga berdampak pada peningkatan mutu peserta didik.
Mendasarkan pada hal tersebut, Kwarcab Gerakan Pramuka Lumajang menyelenggarakan KMD yang ditempatkan di Pendapa SDN Jarit 01 Kecamatan Candipuro.
“Kegiatan ini diikuti oleh 56 Pembina Putra dan Putri, dan 10 Pelatih Pendamping serta 5 Pelatih Magang”, sebagaimana dilaporkan Niken Nuruwati S,Pd., M.M. selaku Kepala Pusdiklatcab Jonggringsaloka Gerakan Pramuka Lumajang.
Kursus ini dibuka oleh Dr. Muchamad Taufiq, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Kwarcab Lumajang Bidang Orgakum (010924). Dalam sambutannya Taufiq menyampaikan bahwa Pendidikan merupakan suatu proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Pelatihan merupakan suatu pendidikan untuk memperoleh kemahiran atau kecakapan. Sehingga setelah mengikuti KMD, peserta memiliki kualitas yang terarah untuk meningkatkan kemampuan kinerjanya sebagai seorang Pembina.
Tuntutan kepada Pembina Pramuka sekarang adalah mampu memberikan pelatihan intensif dalam soft skills yang tidak bisa digantikan oleh AI. Sehingga Gerakan Pramuka bagi Gen-Z dan Gen-Alpha tetap relevan dan penting dengan beberapa penyesuaian dan keunggulan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Pengembangan Soft Skills: Di tengah kemajuan teknologi dan otomatisasi, soft skills seperti kepemimpinan, kerja sama, komunikasi, dan empati menjadi sangat penting.
Dihadapan Ketua Mabiran dan Ketua Kwarran Candipuro, Taufiq menjelaskan bahwa tugas penting lainnya para Pembina lulusan KMD harus terus menggelorakan salah satu metode kepramukaan “Kiasan Dasar” dalam setiap kegiatan dengan peserta didik.
Peserta didik saat ini yang notabene Gen-Z dan Gen-Alpha tidak boleh kehilangan atas sejarah bangsanya.
Tidak ada satupun atribut yang menempel di seragam Pramuka yang tanpa filosofi romantika perjuangan bangsa. Peserta didik harus tahu dan bangga terhadap warna seragamnya (Coklat Muda-Coklat Tua).
Karena filosofi warna itu adalah warna simbolik yang banyak digunakan para pejuang kemerdekaan kala itu dalam melawan penjajah. Artinya harus muncul aura kepahlawanan dalam diri seorang Pramuka ketika mengenakan seragam itu.
Harapannya Pramuka senantiasa meneladani nilai juang kepahlawanan dalam kehidupannya sehari-hari, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pramuka itu giat, sedia dan bakti. Satyaku kudarmakan darmaku kubaktikan. Senantiasa berjiwa Pancasila menjaga NKRI. Bhinneka tunggal ika tan hanna dharma mangrwa.
Penulis Dr. Muchamad Taufiq, S.H., M.H. Andalan Nasional Bidang Organisasi dan Hukum, dan Dosen Aktif di Pascasarjana ITB Widya Gama Lumajang