PMI Grobogan Bantu Evakuasi Penemuan Jenazah di Kamar Kos Jalan Mangga III
lintas86.com, Grobogan – PMI Kabupaten Grobogan bersama BPBD dan Inafis melakukan evakuasi terhadap penemuan jenazah Tn. Januar (62) di kamar kosnya yang terletak di Jalan Mangga III, Lingkungan Sambak, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi. Korban, yang merupakan hakim di Pengadilan Agama Purwodadi, diperkirakan telah meninggal dunia sekitar empat hari sebelum ditemukan.
Proses penemuan jenazah berawal dari upaya rekan kerja korban, Kusyadi (48), yang mencari keberadaan Tn. Januar menjelang jadwal sidang yang harus dipimpin oleh korban. Setelah beberapa kali mencoba menghubungi korban melalui telepon tanpa hasil, Kusyadi memutuskan untuk mendatangi tempat kos Tn. Januar.
“Saat dipanggil-panggil, tidak ada jawaban. Pintu kamar korban terkunci dari dalam,” ungkap Kapolsek Purwodadi AKP Dedy Setyanto.
Kusyadi kemudian meminta kunci cadangan dari pemilik kos, Sumarti (64). Namun, upaya membuka pintu dari luar gagal karena kunci masih menempel di dalam. Akhirnya, jendela kamar kos dibongkar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah jendela berhasil dibuka, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi terlentang di dalam kamar mandi. Kejadian ini segera dilaporkan ke Polsek Purwodadi, yang kemudian menghubungi tim Inafis Polres Grobogan serta tim medis dari Puskesmas Purwodadi.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban,” jelas AKP Dedy Setyanto.
Diduga, Tn. Januar yang menderita penyakit komplikasi terjatuh di kamar mandi dan terbentur dinding hingga menyebabkan kematiannya. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi Niam (33), yang terakhir kali berkomunikasi dengan korban pada Jumat (13/9/2024).
Jenazah Tn. Januar kini telah dibawa ke RSUD Raden Soedjati untuk pemulasaraan lebih lanjut. Kejadian ini menjadi perhatian masyarakat setempat dan menyoroti pentingnya komunikasi dan perhatian terhadap kondisi kesehatan rekan kerja. (min)
Proses penemuan jenazah berawal dari upaya rekan kerja korban, Kusyadi (48), yang mencari keberadaan Tn. Januar menjelang jadwal sidang yang harus dipimpin oleh korban. Setelah beberapa kali mencoba menghubungi korban melalui telepon tanpa hasil, Kusyadi memutuskan untuk mendatangi tempat kos Tn. Januar.
“Saat dipanggil-panggil, tidak ada jawaban. Pintu kamar korban terkunci dari dalam,” ungkap Kapolsek Purwodadi AKP Dedy Setyanto.
Kusyadi kemudian meminta kunci cadangan dari pemilik kos, Sumarti (64). Namun, upaya membuka pintu dari luar gagal karena kunci masih menempel di dalam. Akhirnya, jendela kamar kos dibongkar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah jendela berhasil dibuka, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi terlentang di dalam kamar mandi. Kejadian ini segera dilaporkan ke Polsek Purwodadi, yang kemudian menghubungi tim Inafis Polres Grobogan serta tim medis dari Puskesmas Purwodadi.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban,” jelas AKP Dedy Setyanto.
Diduga, Tn. Januar yang menderita penyakit komplikasi terjatuh di kamar mandi dan terbentur dinding hingga menyebabkan kematiannya. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi Niam (33), yang terakhir kali berkomunikasi dengan korban pada Jumat (13/9/2024).
Jenazah Tn. Januar kini telah dibawa ke RSUD Raden Soedjati untuk pemulasaraan lebih lanjut. Kejadian ini menjadi perhatian masyarakat setempat dan menyoroti pentingnya komunikasi dan perhatian terhadap kondisi kesehatan rekan kerja. (min)