Warga Laporkan Kamituwo Dukuh Kroyo ke Kejaksaan Ponorogo terkait Dugaan Pungli PTSL
Kedatangan warga didampingi kuasa hukum dari Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kabupaten Ponorogo.
Ketua Ikadin Ponorogo, Ernawati, SH, MH, menjelaskan bahwa laporan ini ditujukan kepada Kamituwo Kroyo, yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut.
Ketua Ikadin Ponorogo, Ernawati, SH, MH, menjelaskan bahwa laporan ini ditujukan kepada Kamituwo Kroyo, yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut.
"Kami datang untuk melaporkan Kamituwo Kroyo terkait dugaan pungli PTSL tahun 2023," ungkap Ernawati.
Dalam pernyataannya, Ernawati dan rekannya Edy, sekretaris Ikadin Ponorogo, membawa sejumlah bukti untuk mendukung laporan mereka. Mereka berharap pihak kejaksaan segera memproses laporan tersebut.
Dalam pernyataannya, Ernawati dan rekannya Edy, sekretaris Ikadin Ponorogo, membawa sejumlah bukti untuk mendukung laporan mereka. Mereka berharap pihak kejaksaan segera memproses laporan tersebut.
"Kita minta pihak kejaksaan bisa secepatnya memproses laporan warga Dukuh Kroyo," pintanya.
Di kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, puluhan warga diterima oleh Erfandi, karena Kasi Intel tidak berada di tempat. Menurut informasi dari kejaksaan, laporan warga Dukuh Kroyo sudah diterima dan akan dikaji lebih lanjut.
Sebelumnya, warga Dukuh Kroyo mengaku resah atas adanya tarikan uang tambahan dalam proses PTSL di desa mereka.
Di kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, puluhan warga diterima oleh Erfandi, karena Kasi Intel tidak berada di tempat. Menurut informasi dari kejaksaan, laporan warga Dukuh Kroyo sudah diterima dan akan dikaji lebih lanjut.
Sebelumnya, warga Dukuh Kroyo mengaku resah atas adanya tarikan uang tambahan dalam proses PTSL di desa mereka.
Sesuai kesepakatan awal, biaya untuk PTSL di Desa Badegan adalah Rp 350 ribu per bidang untuk warga setempat dan Rp 450 ribu per bidang untuk warga luar. Namun, kenyataannya, warga Dukuh Kroyo dikenakan biaya tambahan untuk pecah tanah yang bervariasi antara Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta. Selain itu, ada biaya tambahan untuk proses SPPT atau pajak sebesar Rp 100 ribu.
Kondisi ini membuat warga merasa dirugikan dan resah. Mereka telah melaporkan masalah ini ke kantor desa Badegan dan melakukan mediasi dengan Kamituwo. Namun, mediasi tidak membuahkan hasil karena tuntutan warga agar Kamituwo mengundurkan diri dianggap tidak realistis oleh terduga pelaku.
Dengan tidak adanya solusi dari mediasi tersebut, warga akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai langkah selanjutnya dalam mencari keadilan. (min)
Kondisi ini membuat warga merasa dirugikan dan resah. Mereka telah melaporkan masalah ini ke kantor desa Badegan dan melakukan mediasi dengan Kamituwo. Namun, mediasi tidak membuahkan hasil karena tuntutan warga agar Kamituwo mengundurkan diri dianggap tidak realistis oleh terduga pelaku.
Dengan tidak adanya solusi dari mediasi tersebut, warga akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai langkah selanjutnya dalam mencari keadilan. (min)