Prabowo dan Gibran Resmi Dilantik dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Berikut Link Download Foto Resminya
lintas86.com, Jakarta - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029. Pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Foto resmi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan instansi dalam memasang gambar pemimpin negara di tempat yang tepat, sebagai wujud penghormatan terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dengan kepemimpinan baru ini, diharapkan Indonesia dapat melangkah menuju masa depan yang lebih baik selama lima tahun ke depan.
Pelantikan ini menandai awal kepemimpinan baru yang diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi bangsa.
Seiring dengan pelantikan tersebut, Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) merilis foto resmi kenegaraan dari Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Foto-foto ini dapat digunakan oleh kantor-kantor pemerintahan dan lembaga negara sebagai bagian dari tradisi penghormatan kepada pemimpin negara.
Meskipun tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang, pemasangan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden telah menjadi praktik umum di Indonesia. Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2014 yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), diatur bahwa gambar resmi pemimpin negara harus ditempatkan sejajar, tetapi lebih rendah dari Lambang Negara dan Bendera Negara. Hal ini sesuai dengan Pasal 55 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Masyarakat dan instansi pemerintahan dapat mengunduh foto resmi kenegaraan tersebut melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara di setneg.go.id atau melalui link download yang telah disediakan.
Seiring dengan pelantikan tersebut, Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) merilis foto resmi kenegaraan dari Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Foto-foto ini dapat digunakan oleh kantor-kantor pemerintahan dan lembaga negara sebagai bagian dari tradisi penghormatan kepada pemimpin negara.
Meskipun tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang, pemasangan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden telah menjadi praktik umum di Indonesia. Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2014 yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), diatur bahwa gambar resmi pemimpin negara harus ditempatkan sejajar, tetapi lebih rendah dari Lambang Negara dan Bendera Negara. Hal ini sesuai dengan Pasal 55 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Masyarakat dan instansi pemerintahan dapat mengunduh foto resmi kenegaraan tersebut melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara di setneg.go.id atau melalui link download yang telah disediakan.
Foto resmi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan instansi dalam memasang gambar pemimpin negara di tempat yang tepat, sebagai wujud penghormatan terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dengan kepemimpinan baru ini, diharapkan Indonesia dapat melangkah menuju masa depan yang lebih baik selama lima tahun ke depan.