PMI Jatim Gelar Rakernis UDD PMI Se-Jatim

Wakil Ketua Bidang Organisasi, Dr. Muchamad Taufiq, S.H, M.H, menyampaikan materi UDD Mandiri menuju kualitas (Foto Istimewa)


lintas86.com, Surabaya -
PMI Jawa Timur mengadakan Rapat Kerja Teknis UDD PMI Se-Jatim di Aula Markas PMI Kota Surabaya. Kamis, tanggal 21 November 2024
 
Acara ini dihadiri oleh Ketua PMI dan Kepala UDD PMI Kabupaten/Kota se-Jatim dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris PMI Provinsi Jatim, Edi Purwinarto.

Kegiatan Rakernis ini merupakan forum yang penting untuk memperkuat kerjasama dan koordinasi di antara kedua entitas tersebut.

Dalam sambutan pembukaannya, Sekretaris PMI Provinsi Jatim, Edi Purwinarto, menyampaikan tujuan dari rapat ini adalah untuk menciptakan hubungan yang sinergis antara Pengurus PMI dan UDD PMI yang ada di wilayah PMI Provinsi Jawa Timur.

"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh UDD PMI kepada masyarakat,". Ungkapnya 

"Pentingnya pemahaman yang sama terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan PMI sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Juknis PBJ PMI Pusat. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam setiap proses pengadaan yang dilakukan". Jelasnya

"Dengan diadakannya rapat kerja ini, diharapkan kolaborasi antara Pengurus PMI dan UDD PMI semakin solid dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin baik serta berkelanjutan demi  meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan bagi seluruh masyarakat di Jawa Timur,". Pungkasnya

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Wakil Ketua Bidang Organisasi, Dr. Muchamad Taufiq, S.H, M.H, tentang "UDD Mandiri menuju Kualitas", dan narasumber kedua "contoh penerapan PBJ" disampaikan oleh pemateri dari PMI Sidoarjo. 

Wakil Ketua Bidang Organisasi, Dr. Muchamad Taufiq, S.H, M.H, menyampaikan inti dari materi  terkait UDD Mandiri menuju kualitas dengan beberpa poin:

1. Membangun Hubungan Organisatoris yang Sinergis: Menjalin kerjasama yang erat antara Pengurus PMI dan UDD PMI untuk menciptakan sinergi dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

2. Memperkuat Pengelolaan Mandiri dan Swakelola: Memantapkan aspek pengelolaan mandiri dan eksistensi swakelola bagi UDD PMI sebagai badan layanan yang didirikan oleh Pengurus PMI Kabupaten/Kota, guna memastikan keberlangsungan pelayanan yang efektif.

3. Meningkatkan Pemahaman Proses Pengadaan Barang dan Jasa: Menekankan pentingnya pemahaman yang sama terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan PMI sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Juknis PBJ yang telah ditetapkan oleh PMI Pusat.

"Dengan langkah-langkah ini, diharapkan UDD PMI dapat menjadi mandiri dan berkualitas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,".Jelasnya 

"Sinergi antara pengurus dan UDD PMI serta pemahaman yang sama terhadap proses operasional akan membawa kemajuan dalam upaya pemberdayaan dan pelayanan yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat,". Pungkasnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel ini untuk konten akun media sosial komersial tanpa seizin redaksi lintas86.com. (min)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url