Tiga Lansia Ditangkap di Ponorogo Karena Judi Online
Ketiga lansia tersebut adalah M alias Pentol (65), R alias Melan (56), dan DR alias Sidol (74). Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan bahwa kasus pertama terungkap pada Rabu, 6 November, sekitar pukul 22.00 WIB, di Poskamling Desa Bajang. M alias Pentol ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta,” ungkap Rudy kepada wartawan pada Jumat, 6 Desember.
Kasus kedua melibatkan dua tersangka lainnya, R alias Melan dan DR alias Sidol, yang juga berasal dari Desa Bajang. Keduanya dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP serta Pasal 303 Bis ayat (1) dengan ancaman hukuman yang sama, yakni penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp 25 juta.
Rudy menambahkan bahwa kasus ketiga terungkap di Desa Jarak, Kecamatan Siman, di mana seorang pria bernama M (45) ditangkap karena diduga mengelola perjudian online melalui situs "Pangeran Toto3" dengan nama akun jenggot77.
Berdasarkan keterangan para pelaku kepada penyidik, Rudy mengungkapkan bahwa uang yang digunakan untuk berjudi berasal dari hasil kerja mereka sebagai pekerja swasta dan buruh serabutan.
Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian, terutama yang memanfaatkan teknologi.
Dengan langkah tegas ini, Polres Ponorogo berharap dapat mengurangi praktik perjudian di wilayahnya dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.