Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Peradi sebagai State Organ dan Single Bar
Dalam kesempatan tersebut, Yusril merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat di Indonesia.
"Peradi sebagai organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Nomor 18 Tahun 2003. Jadi, dia adalah organisasi profesi," ujar Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa Peradi berfungsi sebagai wadah tunggal (single bar) bagi advokat yang independen atau mandiri.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa Peradi berfungsi sebagai wadah tunggal (single bar) bagi advokat yang independen atau mandiri.
Organisasi ini didirikan berdasarkan UU Advokat untuk menjalankan fungsi-fungsi negara, di mana negara memberikan delapan kewenangan kepada Peradi.
Kewenangan tersebut meliputi pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pengujian calon advokat, pengangkatan advokat, penyusunan kode etik, pembentukan Dewan Kehormatan, serta pengawasan dan pemberhentian advokat.
Pernyataan Yusril ini menegaskan pentingnya Peradi dalam menjalankan perannya sebagai organisasi advokat yang diakui oleh negara.
Pernyataan Yusril ini menegaskan pentingnya Peradi dalam menjalankan perannya sebagai organisasi advokat yang diakui oleh negara.
Dengan demikian, Peradi diharapkan dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas profesi advokat di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel ini untuk konten akun media sosial komersial tanpa seizin redaksi lintas86.com. (sumber pikiran rakyat)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel ini untuk konten akun media sosial komersial tanpa seizin redaksi lintas86.com. (sumber pikiran rakyat)