lintas86.com, Ponorogo – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Yustisia kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.
Tahun 2025 ada lembaga yang dipercaya memberikan layanan di Posbakum PN Ponorogo yakni LBH Garda Yustisia Ponorogo dan PBH Peradi Ponorogo.
Penandatangan MOU dilaksanakan pada hari Rabu, (08/01/2025) di Ruang Candra PN Ponorogo dihadiri oleh LBH Garda Yustisia dan PN Ponorogo, PBH Peradi Ponorogo serta Ketua PN Ponorogo, Dr. Rimdan, S.H., M.H.
Dr. Rimdan, S.H., M.H., saat sambutan menyampaikan pentingnya sinergi antara tim Posbakum dan PN.
“Kami berharap kerjasama ini dapat terus berlanjut dan semakin kuat. Sinergi antara LBH Garda Yustisia dan PN sangat diperlukan untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses yang lebih baik terhadap bantuan hukum,” ungkapnya. Rabu, (08/01/2025)
Ernawati, S.H, M.H, Ketua LBH Garda Yustisia Ponorogo mengatakan, tahun 2025 ini, LBH Garda Yustisia memasuki tahun kelima sebagai mitra resmi PN Ponorogo dalam penyediaan layanan Posbakum.
"Saat ini, LBH Garda Yustisia memiliki 14 advokat dan 7 advokat magang yang siap memberikan layanan hukum kepada masyarakat,". Ungkapnya
"Pelayanan yang kami berikan mencakup konsultasi hukum, pendampingan sebagai Penasehat Hukum, serta pembuatan dokumen hukum secara pro bono dan prodeo. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan akses masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan advis hukum dan pendampingan secara gratis,". Terangnya
“Tujuan dari pemberian layanan ini adalah untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara dapat memahami hak dan kewajibannya dalam sistem hukum,”.Jelasnya
"Dengan adanya layanan Posbakum ini, LBH Garda Yustisia berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam pencarian keadilan, serta meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat,". Tambahnya.
"Harapan kami, kerjasama PN Ponorogo dengan LBH Garda Yustisia dapat terus berlanjut, sehingga masyarakat semakin memiliki kesadaran dan pemahaman yang benar akan hak dan kewajibannya,". Pungkasnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang atau keseluruhan artikel ini untuk konten akun media sosial komersial tanpa seizin redaksi lintas86.com. (min)