Surat Edaran Bersama 3 Menteri, Angin Segar Pengembangan Palang Merah Remaja di Sekolah


lintas86.com, Lumajang - Angin segar bagi Palang Merah Indonesia (PMI). Pengembangan Palang Merah Remaja (PMR) sebagai pilar PMI di sekolah semakin kuat dengan telah terbitnya Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1 TAHUN 2025, Nomor 800.2.1/225/SJ, Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan Di Satuan Pendidikan (SEB 3 Menteri). 

Langkah progresif pemerintah kali ini merupakan terobosan percepatan penguatan karakter peserta didik.

Fokus SEB 3 Menteri ini untuk Menggerakkan kembali Penguatan Pendidikan Karakter di Catur Pusat Pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak lndonesia Hebat (G7KAIH). 

Gerakan ini meliputi pembiasaan: bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat. 

Gerakan pembiasaan ini wajib mendapat dukungan penuh dari beberapa komponen strategis yaitu pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/ wali peserta didik. 

Semua unsur pendukung ini harus senantiasa terus memberikan dorongan kepada peserta didik.

Tujuan SEB 3 Menteri ini untuk memberikan acuan kepada semua unsur terkait Catur Pusat Pendidikan. 

Kebersamaan dalam mendorong peserta didik dimaksudkan untuk menumbuhkembangkan karakter dan budi pekerti dengan Pendidikan karakter melalui pembiasaan di satuan Pendidikan. 

Hal ini tertuang dalam substansi SEB angka 1 huruf d yaitu jenis ekstrakurikuler untuk penguatan pendidikan karakter dalam bentuk krida antara lain Palang Merah Remaja (PMR).

Eksistensi PMR di sekolah dikuatkan kembali, disegarkan kembali pengembangannya melalui SEB ini. 

PMR sebagai salah satu wadah pesemaian yang subur bagi relawan PMI yang fokus gerakannya dibidang kemanusiaan. 

Sebagaimana kita ketahui bahwa 4 (empat) komponen dalam PMI adalah Pengurus, Pegawai, Anggota, dan Relawan. 

Relawan adalah ujung tombak dalam mengemban tugas-tugas kepalangmerahan. 

Sementara proses perkaderan relawan terjadi melalui PMR khususnya di sekolah. SEB 3 Menteri ini sejatinya adalah tantangan bagi PMI untuk semakin mengembangkan secara masif keberadaan PMR melalui ekstrakurikuler di sekolah.

Mendasarkan tugas kepalangmerahan, PP No.7 Tahun 2019 bahwa penyelenggaraan penyebarluasan informasi Kepalangmerahan bertujuan untuk menjamin dan mendorong partisipasi Masyarakat (Pasal 28) berupa diseminasi kepalangmerahan (Pasal 29). Obyek yang paling tepat untuk melaksanakan amanat tersebut adalah kepada PMR sebagai generasi muda yang di dalamnya termasuk Gen-Z dan Gen-Alpha saat ini. 

Eksistensi UU No.1/ 2018, SEB 3 Menteri, dan AD/ ART PMI berkelindan saling menguatkan dalam bidang pembinaan relawan dan Pendidikan dan pelatihan Kepalangmerahan sebagai wujud penyelenggaraan kepalangmerahan dalam masa damai (AD PMI Pasal 11 angka (2) huruf b, c).

Jika mindset kita memandang SEB 3 Menteri  ini merupakan peluang, maka penguatan keorganisasian Unit PMR di sekolah harus segera direvitalisasi. Pengenalan Kepalangmerahan penting bagi PMR Mula (SD/MI), Pemahaman Kepalangmerahan bagi PMR Madya (SMP/Mts), dan Pendalaman Kepalangmerahan bagi PMR Wira (SMA/MA).

Kepengurusan PMI mulai Pusat sampai dengan Kecamatan berkewajiban ikut aktif mendorong pengembangan Unit PMR melalui kolaborasi positif dengan sekolah dan pihak terkait di wilayahnya. 

SEB 3 menteri adalah pupuk baru bagi pengembangan PMR. Demi kemajuan dan pengembangan ekstrakurikuler PMR di sekolah, masing-masing kita sesuai dengan perannya wajib mengembangkan semangat goodfaith (itikad baik). 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel ini untuk konten akun media sosial komersial tanpa seizin redaksi lintas86.com
   
Penulis Dr. Muchamad Taufiq, S.H., M.H.*)
Editor: M Nur Amin Zabidi

*) Penulis adalah Ketua Bidang Organisasi PMI Jawa Timur, Akademisi ITB Widya Gama Lumajang 

Bagi pembaca ingin tahu isi SEB 3 Menteri bisa klik dibawah ini: 



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url