Jambore Sebagai Alat Penguatan Karakter bagi Pramuka


lintas86.com, Lumajang - Kwartir Ranting Gerakan Pramuka (Kwarran) Kunir Kab. Lumajang Jawa Timur menyelenggarakan Jambore Ranting Prapanca I tanggal 24-27 Februari 2025.
 
Jambore ini dibuka oleh Imron Rosyadi-Camat Kunir selaku Kamabiran. 

Heri Purwanto (Ketua Kwarran) didamping kak Khamim Tohari (Sekretaris Kwarran) menyampaikan jumlah peserta Jambore kali ini 625 pramuka penggalang yang berasal dari SD/ SMP Negeri dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). 

Jambore yang berjalan diiringi rintik hujan tidak mengurangi semangat para peserta. Semua peserta dalam keadaan sehat dan bergembira. 

Kondisi demikian seiring dengan pesan baden Powell (BP), “Scouting is not a science to be solemnly studied, nor is it a collection of doctrine and texts, no ! it is a jolly game in the out of doors, where boy-men and boy can go adventuring together as leader and youngher brothers picking up healt and happines, handicraft and helpfulness.”.

Jambore merupakan salah satu alat yang tepat untuk mewujudkan proses kepramukaan yang sesungguhnya. 

Demikian penjelasan Taufiq, Waka Orgakum Kwarcab Lumajang saat menutup Jambore ini didepan Camat, Komandan Koramil, Kepala Puskesmas, Pengurus Kwarran, Kepala Sekolah SD-SMP/MTs se-kecamatan Kunir, dan Pembina Satuan serta pramuka penggalang. 

Gerakan Pramuka merupakan pesemaian yang subur bagi anak dan generasi muda untuk mengembangkan karakter kepemimpinan. Kepramukaan mengajarkan proses pendidikan dengan sistim among yang diajarkan Ki Hajar Dewantara. 

Melalui kepramukaan, peserta didik (usia 7-25 tahun) dilatih untuk untuk menjauhkan diri dari sifat malas, suka nerobos dan hipokret. 

Kepramukaan mengajarkan untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai religious, kejujuran, toleransi dan suka bermusyawarah. Semua proses itu telah terangkum dalam Kode Moral Tri Satya dan Dasa Dharma Pramuka. 

“Saya kira inilah langkah riil menyiapkan generasi menuju Indonesia Emas 2025”, demikian Taufiq menutup sambutannya.

Presiden Prabowo telah mendorong pengembangan kepramukaan di sekolah. Hal ini diwujudkan melalui Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1 TAHUN 2025, Nomor 800.2.1/225/SJ, Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan Di Satuan Pendidikan (SEB 3 Menteri). 

Terbitnya SEB 3 Menteri ini berfungsi menggerakkan kembali penguatan pendidikan karakter di Catur Pusat Pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media. 

Tujuan SEB 3 Menteri ini untuk memberikan acuan kepada semua unsur terkait Catur Pusat Pendidikan. Kebersamaan dalam mendorong peserta didik dimaksudkan untuk menumbuhkembangkan karakter dan budi pekerti dengan Pendidikan karakter melalui pembiasaan di satuan Pendidikan. 

Hal ini tertuang dalam isi SEB huruf d angka 1) yaitu jenis ekstrakurikuler untuk penguatan pendidikan karakter dalam bentuk krida antara lain pramuka.

Tegasnya, para Kepala Sekolah yang oleh Undang-Undang Gerakan Pramuka mendapatkan mandat sebagai Kamabigus, memiliki dasar yang kuat untuk kembali memajukan pendidikan kepramukaan di sekolahmya melalui ekstrakurikuler (Ekskul) Pramuka. 

Keberadaan kepramukaan bagi seorang Kepala Sekolah hakikatnya ‘nunut kawibawan’ atas jabatan strategisnya di sekolah. Sehingga seharusnya menjadi suatu kewajiban seorang Kepala Sekolah disamping tugas pokoknya adalah bertanggung jawab atas pengembangan Gerakan Pramuka melalui gugus depannya (sekolah). 

Maka menjadi kelaziman dalam organisasi bahwa komposisi dan personalia gugus depan diberikan Surat Keputusan (SK) oleh Ketua Kwarran. 
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, jelas menyebutkan bahwa Majelis Pembimbing (Mabi) bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris serta memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan kepramukaan.

Lebih dalam diuraikan bahwa fungsi Mabi adalah memberikan bimbingan, bantuan konsultasi moral, mental, psikologis, organisatoris, dan material termasuk usaha memperoleh fasilitas, dana serta sarana. Inilah amanat undang-undang yang dimandatkan kepada Mabi.

Kegiatan Jambore Ranting akan dapat terlaksana dengan baik manakala telah diprogramkan dengan cermat oleh Ketua Kwarran (Korwil Pendidikan), mendapatkan dukungan organisasi dari Ketua Mabiran (Camat), serta dukungan partisipasi peserta dari Kamabigus (Kepala Sekolah). “Satyaku kudarmakan darmaku kubaktikan”.
  
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel ini untuk konten akun media sosial komersial tanpa seizin redaksi lintas86.com

Editor: M Nur Amin Zabidi, S.H
Penulis: Dr. Muchamad Taufiq, S.H., M.H. Akademisi ITB Widya Gama Lumajang, Andalan Nasional Gerakan Pramuka, dan Wakakwarcab Bid. Orgakum Lumajang


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url