BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp47 Ribu | lintas86.com

BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp47 Ribu


lintas86.com, Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 sebesar Rp47 ribu per individu. Besaran ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium dan berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Dikutip dari sosial media resmi baznas.go.id Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan kajian mendalam dan mempertimbangkan dinamika harga beras yang terjadi. Selain itu, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari.

“Dengan mempertimbangkan berbagai faktor, BAZNAS RI memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah menjadi Rp47 ribu per jiwa. Kami berharap keputusan ini dapat membantu umat Muslim dalam memenuhi kewajiban zakat fitrah sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” jelas Kiai Noor dalam keterangannya di Jakarta. Jumat, (07/03/2025)

Kiai Noor juga menekankan bahwa meskipun keputusan ini mungkin berdampak bagi sebagian masyarakat, tujuan utamanya adalah memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat. Ia berharap bulan Ramadhan menjadi waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi seluruh umat.

Bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah standar yang ditetapkan, Kiai Noor menyarankan agar mereka menyesuaikan besaran zakat fitrah sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Penyaluran zakat kepada mustahik (penerima zakat) juga harus dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, tepatnya sebelum khatib naik mimbar.

BAZNAS berkomitmen untuk menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik sesuai dengan prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi), yang mencakup delapan golongan penerima zakat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Dengan keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah dinyatakan tidak berlaku.

Semoga langkah ini membawa keberkahan bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah dan kebaikan selama bulan Ramadhan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel ini untuk konten akun media sosial komersial tanpa seizin redaksi lintas86.com. (min)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url