Ratusan Warga Sidorejo Geruduk Kantor Desa, Tuntut Pengembalian Pajak yang Diduga Digelapkan!
Mereka menuntut pertanggungjawaban oknum perangkat desa yang diduga menggelapkan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang telah dibayarkan warga selama 2013 hingga 2024.
Koordinator aksi, Ahmad Mardiyanto, mengatakan aksi ini dilakukan karena warga mengaku jengah tidak adanya penyelesaian terkait munculnya tagihan dan denda pajak di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
“Masing-masing perwakilan warga sudah meminta kejelasan ke kepala dusun, namun jawabannya tidak memuaskan. Mereka beralasan jika iuran PBB sedang mandhek di kabupaten. Padahal kabupaten tidak ada kaitannya dengan pungutan iuran PBB di desa.” ujar Ahmad di sela aksi.
Warga mengaku heran karena meski rutin membayar pajak melalui pemerintah desa, mereka tetap menerima tagihan pajak terutang. Kondisi ini memicu kemarahan dan kekecewaan masyarakat.
Ahmad menduga ada penggelapan dana sekitar Rp300 juta berdasarkan data pajak terutang yang dikumpulkan dari warga.
“Kami menduga ada penyalahgunaan dana. Rata-rata di SPPT muncul tagihan sejak tahun 2013 - 2024. Data dari BPKAD yang kami dapatkan untuk Desa Sidorejo tahun 2023 iuran PBB yang tidak disetorkan ada 60 juta. Asumsi 1 tahun 60 juta, maka 5 tahun ada 300 juta” ungkapnya.
Tik Trisno, salah satu peserta aksi, mengatakan warga telah tertib membayar PBB, namun malah diselewengkan. Dirinya kecewa dengan sikap perangkat yang tidak amanah.
“Setiap tahun ada perangkat desa yang menarik pajak, tapi tagihan selalu muncul. Kami sudah bayar denda, tapi tetap muncul terutang tiga hingga lima tahun. Ini jelas merugikan warga,” katanya sambil menunjukkan SPPT.
Menurutnya, biaya denda yang dibayarkan warga tidak sedikit. Untuk satu bidang tanah, warga harus mengeluarkan hingga Rp600 ribu.
Forum mediasi berlangsung alot. Setelah banyak pertanyaan dan bukti-bukti yang disampaikan warga, akhirnya beberapa kepala dusun mengakui jika ada iuran PBB yang belum disetorkan ke negara. Diantaranya kepala dusun Beran Wetan, Jomboran dan Gales. Sebagian dari mereka juga menyampaikan jika iuran PBB sudah diserahkan ke sekretaris desa.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kades Sidorejo Endang Nurhayati meminta pertanggung jawaban oknum perangkat desa tersebut untuk mengembalikan iuran PBB yang sudah digunakan.
Menurut Endang, bagi warga yang SPPT bermasalah dan muncul ada tunggakan pajal serta denda, agar melaporkan ke balai desa.
"Silahkan hari kamis besok bisa dibawa untuk kita cocokkan dengan data di desa," ujarnya.
Hadir juga dalam pertemuan tersebut Camat Tegalrejo Syarif Hidayatullah dan Kapolsek Tegalrejo Kompol Julius Meta Jiwa, SH.
Hadir juga dalam pertemuan tersebut Camat Tegalrejo Syarif Hidayatullah dan Kapolsek Tegalrejo Kompol Julius Meta Jiwa, SH.
Camat Tegalrejo, Syarif Hidayatullah menyampaikan arahan agar SPPT yang ada untuk dicek kembali.
Selain itu pihak kecamatan siap memfasilitasi pertemuan berikutnya termasuk menghadirkan pihak BPKAD agar persoalan ini semakin jelas.
Kapolsek Tegalrejo Kompol Julius Meta Jiwa, SH, ketika dikonfirmasi terkait Mediasi Warga Sidorejo mengatakan pihaknya mengapresiasi kehadiran warga yang tertib.
"Saya apresiasi warga semua tertib tidak anarkis. Silahkan pihak desa bisa membuka data agar permasalahan ini segera teratasi," katanya.
Kapolsek Tegalrejo Kompol Julius Meta Jiwa, SH, ketika dikonfirmasi terkait Mediasi Warga Sidorejo mengatakan pihaknya mengapresiasi kehadiran warga yang tertib.
"Saya apresiasi warga semua tertib tidak anarkis. Silahkan pihak desa bisa membuka data agar permasalahan ini segera teratasi," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel ini untuk konten akun media sosial komersial tanpa seizin redaksi lintas86.com. (min)